Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROSES penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10). Keputusan tu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Bahwa tahap II hari Senin (3/10) yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejari Jakarta Selatan," ujarnya melalui ketarangan tertulis, Sabtu (1/10).
Proses tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdapat dua berkas perkara atas nama Sambo yakni pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Terkait kasus pembunuhan berencana, empat tersangka lainnya adalah istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk perkara merintangi penyidikan alias obstruction of justice, ada enam tersangka lain di samping Sambo. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kecuali Putri, para tersangka telah ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Sedangkan penahanan Putri baru dilakukan Jumat (30/10) menjelang proses tahap II.
Menurut Ketut, keputusan menahan Putri setelah dilimpahkan ke kejaksaan menjadi kewenangan penuntut umum dan ditentukan Senin mendatang. "Tetapi untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan," jelas Ketut.
Menurutnya, upaya penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, serta melarikan diri. (OL-15)
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved