Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PROSES penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10). Keputusan tu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Bahwa tahap II hari Senin (3/10) yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejari Jakarta Selatan," ujarnya melalui ketarangan tertulis, Sabtu (1/10).
Proses tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdapat dua berkas perkara atas nama Sambo yakni pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Terkait kasus pembunuhan berencana, empat tersangka lainnya adalah istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk perkara merintangi penyidikan alias obstruction of justice, ada enam tersangka lain di samping Sambo. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kecuali Putri, para tersangka telah ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Sedangkan penahanan Putri baru dilakukan Jumat (30/10) menjelang proses tahap II.
Menurut Ketut, keputusan menahan Putri setelah dilimpahkan ke kejaksaan menjadi kewenangan penuntut umum dan ditentukan Senin mendatang. "Tetapi untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan," jelas Ketut.
Menurutnya, upaya penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, serta melarikan diri. (OL-15)
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved