Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10). Keputusan tu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Bahwa tahap II hari Senin (3/10) yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejari Jakarta Selatan," ujarnya melalui ketarangan tertulis, Sabtu (1/10).
Proses tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdapat dua berkas perkara atas nama Sambo yakni pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Terkait kasus pembunuhan berencana, empat tersangka lainnya adalah istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk perkara merintangi penyidikan alias obstruction of justice, ada enam tersangka lain di samping Sambo. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kecuali Putri, para tersangka telah ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Sedangkan penahanan Putri baru dilakukan Jumat (30/10) menjelang proses tahap II.
Menurut Ketut, keputusan menahan Putri setelah dilimpahkan ke kejaksaan menjadi kewenangan penuntut umum dan ditentukan Senin mendatang. "Tetapi untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan," jelas Ketut.
Menurutnya, upaya penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, serta melarikan diri. (OL-15)
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved