Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap majelis hakim yang nanti ditetapkan untuk menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi wakil Tuhan demi tegaknya keadilan.
"Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Kamaruddin juga menyebut pihaknya akan menyiapkan sebanyak 11 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Saya siapkan 11 orang," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara sehingga akhirnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9) kemarin.
"Setelah P-21 akan segera P-21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Dittipidum Polri," katanya.
Kamaruddin berharap majelis hakim di persidangan nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana bagi para pelaku.
"Kenapa pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Kebenaran Terungkap dan Hadirkan Keadilan
Sebelumnya, ia menyatakan dukungannya agar para jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).
"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," katanya.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak atau faktor eksternal yang dapat memengaruhi jalannya
persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.
"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.
"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita
antarlembaga negara," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief di Jakarta, Kamis. (Ant/OL-16)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved