Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY turut hadir memantau sidang kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Ferdy menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy, Duren Tiga, Jakarta, Senin (11/7).
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Kejaksaan sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pasca berkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan pada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.
Miko menjelaskan pemantuan pada persidangan Ferdy Sambo untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, mencegah agar hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
KY, sambungnya, tengah mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan pada para hakim. Berdasarkan informasi yang diterima KY, Miko menyebut perkara Ferdy kemungkinan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house (rumah aman) atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung," paparnya.
Baca juga: Putri Candrawathi akan Jalani Wajib Lapor Besok, Apakah akan Ditahan?
Ia menambahkan bahwa KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. KY, sambungnya, menyakini bahwa MA kini tengah merumuskan mitigasi risiko situasi tersebut. Menurutnya MA telah berpengalaman mengelola persidangan perkara-perkara yang menyedot perhatian publik dan melibatkan nama petinggi di institusi pemerintahan.
"Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high-profile," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan hakim, saksi dan pihak lainnya termasuk pemberian akses publik untuk berpartisipasi publik, akan diusahakan bersama MA.
Selain Ferdy Sambo, kepolisian menetapkan istri Ferdy Putri Candrwathi, supir keluarga Ferdy Kuat Ma'ruf, dan ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (OL-4)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved