Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PUTRI Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo itu akan menjalani wajib lapor mulai Jumat (30/9).
"Iya benar besok (wajib lapor)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis,, Kamis (29/9).
Arman mengatakan kliennya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan usai ditetapkan tersangka.
Baca juga: Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo
"(Wajib lapor hari lainnya) Senin," ujar Arman.
Putri Candrawathi bisa saja ditahan saat wajib lapor pada Jumat (29/9) atau Senin (3/10). Pasalnya, Putri rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10) untuk menjalani persidangan. Namun, Arman mengatakan kliennya tidak siap ditahan.
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah melakukan evaluasi terhadap kesehatan Putri Candrawathi.
Dia belum dapat memastikan Putri bakal ditahan atau tidak setelah hasil evaluasi kesehatan keluar. Menurutnya, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan saat pelimpahan Putri dan empat tersangka lainnya pada Senin (3/10).
"Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik, tentunya nanti juga saya sampaikan kepada teman-teman, saya juga tidak sendiri. Nanti saya minta penyidik mendampingi, ya secara teknis nanti penyidik yang bisa menjelaskan kepada temen-temen," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved