Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PUTRI Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo itu akan menjalani wajib lapor mulai Jumat (30/9).
"Iya benar besok (wajib lapor)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis,, Kamis (29/9).
Arman mengatakan kliennya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan usai ditetapkan tersangka.
Baca juga: Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo
"(Wajib lapor hari lainnya) Senin," ujar Arman.
Putri Candrawathi bisa saja ditahan saat wajib lapor pada Jumat (29/9) atau Senin (3/10). Pasalnya, Putri rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10) untuk menjalani persidangan. Namun, Arman mengatakan kliennya tidak siap ditahan.
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah melakukan evaluasi terhadap kesehatan Putri Candrawathi.
Dia belum dapat memastikan Putri bakal ditahan atau tidak setelah hasil evaluasi kesehatan keluar. Menurutnya, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan saat pelimpahan Putri dan empat tersangka lainnya pada Senin (3/10).
"Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik, tentunya nanti juga saya sampaikan kepada teman-teman, saya juga tidak sendiri. Nanti saya minta penyidik mendampingi, ya secara teknis nanti penyidik yang bisa menjelaskan kepada temen-temen," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved