Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pengacara Ferdy Sambo tidak salah. Pasalnya, keputusan keduanya tidak hina dan melanggar hukum.
"Muncul berbagai pernyataan negatif, bahkan ada yang menyuruh mundur, seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/9).
Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum. Jadi posisi penasihat sudah tepat dimiliki para tersangka kasus ini.
Baca juga: Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo
"Cuma uniknya, kenapa juga mereka berdua harus mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, yang dimana alasan-alasan itu seperti minta dimaklumi, seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," paparnya.
Negara ini negara hukum, kata dia, makanya kenapa seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara. Hal itu agar hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang dia lakukan.
"Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda," pungkasnya. (RO/OL-1)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Aturan gratifikasi TikTok, Purbaya Yudhi Sadewa, Live TikTok Menteri, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Laporan Gratifikasi KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapatkan gift usai live TikTok bersama anaknya.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved