Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELAJAR SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (23/9).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.
"Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu," kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti, usai sidang di PN Jember.
MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember, sedangkan penasihat hukumnya mengikuti
sidang di PN Jember bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember.
Baca juga: Gubernur Jatim Instruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa
Menurut dia, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.
Sebelumnya, JPU Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan.
"Kami tidak menuntut ada denda, namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari," kata Sumarsih.
MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. (Ant/OL-16)
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved