Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keluarga Hingga Kekasih Brigadir J akan Jadi Saksi dalam Persidangan Bharada E

Khoerun Nadif Rahmat
18/10/2022 15:30
Keluarga Hingga Kekasih Brigadir J akan Jadi Saksi dalam Persidangan Bharada E
Bharada Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(Antara)

MAJELIS hakim menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar dapat menghadirkan keluarga hingga pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai saksi dalam persidangan Bharada Eliezer alias Bharada E.

"Untuk persidangan pada Selasa (25/10) depan, kami putuskan 12 orang saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Wahyu meminta agar JPU mampu mengadirkan semua saksi yang menjadi catatan dalam persidangan pekan depan. Sebab, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Batal Jadi JC Jika Merubah Kesaksiannya

Diketahui, sejumlah saksi yang diminta untuk dihadirkan, yakni kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, lalu ayah dan ibu Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 

Tidak luput, majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, yaitu Vera Simanjuntak. Saksi lain yang turut diminta hadir ialah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Serta, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu. "Mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan peraturan covid-19, jadi bisa melalui zoom," imbuh Wahyu.

Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar

Adapun permintaan tersebut kemudian disanggupi tim JPU yang menangani terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, yang juga menjerat para tersangka lain dengan ancaman terberat hukuman mati.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya