Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar dapat menghadirkan keluarga hingga pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai saksi dalam persidangan Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Untuk persidangan pada Selasa (25/10) depan, kami putuskan 12 orang saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Wahyu meminta agar JPU mampu mengadirkan semua saksi yang menjadi catatan dalam persidangan pekan depan. Sebab, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Batal Jadi JC Jika Merubah Kesaksiannya
Diketahui, sejumlah saksi yang diminta untuk dihadirkan, yakni kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, lalu ayah dan ibu Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Tidak luput, majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, yaitu Vera Simanjuntak. Saksi lain yang turut diminta hadir ialah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Serta, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu. "Mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan peraturan covid-19, jadi bisa melalui zoom," imbuh Wahyu.
Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar
Adapun permintaan tersebut kemudian disanggupi tim JPU yang menangani terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, yang juga menjerat para tersangka lain dengan ancaman terberat hukuman mati.(OL-11)
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved