Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERSANGKA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke Brigadir J.
“Bharada E menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga sampai empat kali yang membuat Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10)
Akibat tembakan tersebut, Brigadir J menerima luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang masuk ke dalam rongga dada sampai menembus paru-paru hingga akhirnya bersarang pada sela iga ke dekapan kanan bagian belakang dengan menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Adapun luka tembak lain pada bahu kanan keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah serta menembus sampai bagian leher sisi kanan.
Luka tembak lain berada pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Menyesali Perbuatannya
Setelah penembakan tersebut, Sambo lalu menghampiri Brigadir J yang terkapar di dekat tangga tepatnya di depan kamar mandi. Brigadir J terkapar dalam keadaan tertelungkup bergerak-gerak dalam keadaan sekarat.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah hingga korban meninggal dunia,” papar Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, tembakan Sambo menembus bagian kepala belakang sisi kiri Brigadir J. Jalur tembakan tersebut melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Adapun dampak lain tembakan tersebut ialah kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved