Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERSANGKA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke Brigadir J.
“Bharada E menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga sampai empat kali yang membuat Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10)
Akibat tembakan tersebut, Brigadir J menerima luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang masuk ke dalam rongga dada sampai menembus paru-paru hingga akhirnya bersarang pada sela iga ke dekapan kanan bagian belakang dengan menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Adapun luka tembak lain pada bahu kanan keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah serta menembus sampai bagian leher sisi kanan.
Luka tembak lain berada pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Menyesali Perbuatannya
Setelah penembakan tersebut, Sambo lalu menghampiri Brigadir J yang terkapar di dekat tangga tepatnya di depan kamar mandi. Brigadir J terkapar dalam keadaan tertelungkup bergerak-gerak dalam keadaan sekarat.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah hingga korban meninggal dunia,” papar Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, tembakan Sambo menembus bagian kepala belakang sisi kiri Brigadir J. Jalur tembakan tersebut melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Adapun dampak lain tembakan tersebut ialah kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved