Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BHARADA Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, surat dakwaan terhadap kliennya sudah cermat dan tepat.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," katanya di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menunda persidangan sampai Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai hakim mengetuk palu, Bharada E langsung menghampiri awak media dan menyampaikan penyesalannya atas penembakan terhadap Yosua. Ia menyatakan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya dan berdoa agar Yosua diterima di sisi Tuhan.
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Yosua), Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ujar Bharada E.
Baca juga: Karangan Bunga untuk Bharada E Hiasi Pengadilan Negeri Jaksel
Lebih lanjut, Bharada E juga menegaskan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal.
"Saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," tandasnya.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia merupakan satu dari lima terdakwa yang diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kematian Yosua. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (P-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved