Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BHARADA Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, surat dakwaan terhadap kliennya sudah cermat dan tepat.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," katanya di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menunda persidangan sampai Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai hakim mengetuk palu, Bharada E langsung menghampiri awak media dan menyampaikan penyesalannya atas penembakan terhadap Yosua. Ia menyatakan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya dan berdoa agar Yosua diterima di sisi Tuhan.
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Yosua), Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ujar Bharada E.
Baca juga: Karangan Bunga untuk Bharada E Hiasi Pengadilan Negeri Jaksel
Lebih lanjut, Bharada E juga menegaskan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal.
"Saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," tandasnya.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia merupakan satu dari lima terdakwa yang diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kematian Yosua. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (P-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved