Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TERDAKWA kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti terhadap dakwaan yang diarahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Pernyataan tersebut diutarakan istri Ferdy Sambo tersebut setelah majelis persidangan bertanya kepadanya perihal isi dakwaan yang dibacakan JPU.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum?” tanya majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca juga: Orang Tua Brigadir J Berharap Dapat Keadilan
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Majelis hakim pun heran dengan pernyataan Putri. Lalu, meminta kepada tim JPU untuk membacakan kembali surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
“Tidak mengerti?” tanya majelis persidangan.
“Ya, saya tidak mengerti,” ujar Putri kembali menegaskan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi
Kemudian, JPU menerima permintaan dari majelis hakim, lalu membacakan kembali surat dakwaan terhadap Putri dengan bahasa yang ringkas.
“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” tutur JPU.
Adapun Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved