Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti terhadap dakwaan yang diarahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Pernyataan tersebut diutarakan istri Ferdy Sambo tersebut setelah majelis persidangan bertanya kepadanya perihal isi dakwaan yang dibacakan JPU.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum?” tanya majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca juga: Orang Tua Brigadir J Berharap Dapat Keadilan
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Majelis hakim pun heran dengan pernyataan Putri. Lalu, meminta kepada tim JPU untuk membacakan kembali surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
“Tidak mengerti?” tanya majelis persidangan.
“Ya, saya tidak mengerti,” ujar Putri kembali menegaskan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi
Kemudian, JPU menerima permintaan dari majelis hakim, lalu membacakan kembali surat dakwaan terhadap Putri dengan bahasa yang ringkas.
“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” tutur JPU.
Adapun Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338.(OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved