Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti terhadap dakwaan yang diarahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Pernyataan tersebut diutarakan istri Ferdy Sambo tersebut setelah majelis persidangan bertanya kepadanya perihal isi dakwaan yang dibacakan JPU.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum?” tanya majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca juga: Orang Tua Brigadir J Berharap Dapat Keadilan
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Majelis hakim pun heran dengan pernyataan Putri. Lalu, meminta kepada tim JPU untuk membacakan kembali surat dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
“Tidak mengerti?” tanya majelis persidangan.
“Ya, saya tidak mengerti,” ujar Putri kembali menegaskan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi
Kemudian, JPU menerima permintaan dari majelis hakim, lalu membacakan kembali surat dakwaan terhadap Putri dengan bahasa yang ringkas.
“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” tutur JPU.
Adapun Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338.(OL-11)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved