Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dugaan ini ada dalam dakwaan kedua primair Ferdy.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Jaksa menyebut ada niat dari Ferdy untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya. Ferdy juga disebut berupaya mengaburkan kejadian sebenarnya dengan membangun skenario.
Perintangan ini juga dibantu oleh mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan. Sambo memanggil Hendra untuk datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Sekatan untuk membahas pembunuhan terhadap Brigadir J. Ferdy awalnya menyebut istrinya, Putri Candawathi dilecehkan.
"Ada pelecehan terhadap mbak mu," kata Sambo saat itu.
Baca juga: 323 Personel Gabungan Kawal Sidang Sambo Cs di PN Jaksel
Dalam ceritanya, Ferdy menyebut istrinya berteriak saat Brigadir J mencoba melecehkannya. Lalu, Brigadir J kabur karena panik. Brigadir J berpapasan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) saat mencoba kabur. Karena dilihat, Bharada E dan Brigadir J baku tembak.
"Yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Brigadir J," kata jaksa.
Ferdy juga meminta Bripka Ricky Rizal dan orang kepercayaannya, Kuat Ma'ruf untuk sepaham dalam kejadian tembak menembak itu. Dia juga sempat berbohong kepada atasannya bahwa tidak menembak Brigadir J. Tidak dijelaskan dengan rinci pimpinan yang dimaksud.
Dalam tindakannya, Sambo juga memerintahkan untuk mengganti DVR 20 CCTV yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk memuluskan skenario yang telah dibuat. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved