Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dugaan ini ada dalam dakwaan kedua primair Ferdy.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Jaksa menyebut ada niat dari Ferdy untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya. Ferdy juga disebut berupaya mengaburkan kejadian sebenarnya dengan membangun skenario.
Perintangan ini juga dibantu oleh mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan. Sambo memanggil Hendra untuk datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Sekatan untuk membahas pembunuhan terhadap Brigadir J. Ferdy awalnya menyebut istrinya, Putri Candawathi dilecehkan.
"Ada pelecehan terhadap mbak mu," kata Sambo saat itu.
Baca juga: 323 Personel Gabungan Kawal Sidang Sambo Cs di PN Jaksel
Dalam ceritanya, Ferdy menyebut istrinya berteriak saat Brigadir J mencoba melecehkannya. Lalu, Brigadir J kabur karena panik. Brigadir J berpapasan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) saat mencoba kabur. Karena dilihat, Bharada E dan Brigadir J baku tembak.
"Yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Brigadir J," kata jaksa.
Ferdy juga meminta Bripka Ricky Rizal dan orang kepercayaannya, Kuat Ma'ruf untuk sepaham dalam kejadian tembak menembak itu. Dia juga sempat berbohong kepada atasannya bahwa tidak menembak Brigadir J. Tidak dijelaskan dengan rinci pimpinan yang dimaksud.
Dalam tindakannya, Sambo juga memerintahkan untuk mengganti DVR 20 CCTV yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk memuluskan skenario yang telah dibuat. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved