Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

323 Personel Gabungan Kawal Sidang Sambo Cs di PN Jaksel

Rahmatul Fajri
17/10/2022 11:58
323 Personel Gabungan Kawal Sidang Sambo Cs di PN Jaksel
Ferdy Sambo.(Antara)

Sebanyak 323 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang dakwaan Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/10).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merinci 323 personel itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga Pengamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Selatan.

Zulpan mengatakan pengamanan yang dilakukan merupakan permintaan dari PN Jakarta Selatan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita memberi pengamanan backup ini tentunya atas permintaan juga dari pengadilan, karena kasus ini dapat sorotan publik sehingga kita mengantisipasi baik dari kelompok terdakwa maupun keluarga korban sehingga kita berikan pengamanan," kata Zulpan, ketika dihubungi, Senin (17/10).

Ia mengatakan dalam pengamanan tersebut pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus, karena Ferdy Sambo bukan lagi seorang polisi.

"Polda metro Jaya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo karena yang bersangkutan saat ini sudah merupakan orang sipil, bukan polisi lagi, yang mana harus mengikuti ketentuan peradilan umum layaknya terdakwa yang lain, sehingga kita tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Diketahui, pada hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ferdy Sambo didakwa terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Yosua serta upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Ferdy Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk kasus pembunuhan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya