Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sekaligus perkara merintangi penyidikan.
Hal itu disampaikan Sambo di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob. "Saya siap menjalani proses hukum," ujarnya, Rabu (5/10).
Lebih lanjut, Sambo juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa dalam kasus pembunuhan tersebut. Alih-alih, Sambo menyebut sang istri merupakan korban.
Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah karena rasa cinta terhadap sang istri terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Dirinya mengaku bahwa hatinya hancur mendengar kabar tersebut.
"Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," pungkas Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, Sambo menyatakan penyesalan dan permintaan maaf terhadap sejumlah pihak yang terdampak atas perkara tersebut. Secara spesifik, dirinya juga meminta maaf kepada orangtua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," katanya.
Kejagung telah menerima pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II kedua perkara terkait pembunuhan Yoshua. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memverifikasi seluruh barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.(OL-11)
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
SOSOK wanita berinisial DA, 37, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, merupakan cucu dari komedian Mpok Nori
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved