Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sekaligus perkara merintangi penyidikan.
Hal itu disampaikan Sambo di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob. "Saya siap menjalani proses hukum," ujarnya, Rabu (5/10).
Lebih lanjut, Sambo juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa dalam kasus pembunuhan tersebut. Alih-alih, Sambo menyebut sang istri merupakan korban.
Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah karena rasa cinta terhadap sang istri terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Dirinya mengaku bahwa hatinya hancur mendengar kabar tersebut.
"Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," pungkas Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, Sambo menyatakan penyesalan dan permintaan maaf terhadap sejumlah pihak yang terdampak atas perkara tersebut. Secara spesifik, dirinya juga meminta maaf kepada orangtua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," katanya.
Kejagung telah menerima pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II kedua perkara terkait pembunuhan Yoshua. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memverifikasi seluruh barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.(OL-11)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved