Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sekaligus perkara merintangi penyidikan.
Hal itu disampaikan Sambo di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob. "Saya siap menjalani proses hukum," ujarnya, Rabu (5/10).
Lebih lanjut, Sambo juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa dalam kasus pembunuhan tersebut. Alih-alih, Sambo menyebut sang istri merupakan korban.
Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah karena rasa cinta terhadap sang istri terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Dirinya mengaku bahwa hatinya hancur mendengar kabar tersebut.
"Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," pungkas Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, Sambo menyatakan penyesalan dan permintaan maaf terhadap sejumlah pihak yang terdampak atas perkara tersebut. Secara spesifik, dirinya juga meminta maaf kepada orangtua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," katanya.
Kejagung telah menerima pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka atau tahap II kedua perkara terkait pembunuhan Yoshua. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memverifikasi seluruh barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.(OL-11)
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved