Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
" Yang jelas kasus itu dilanjut dan beberapa waktu lalu korban (Jopie) sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim
Seharusnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu dipindahkan ke tempat penahanan lain. Hal itu sebagai upaya pencegahan peristiwa penganiayaan kembali terulang.
"(Kece minta maaf) karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi
Penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon ke kejaksaan
Polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte serta empat orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Ia mengemukakan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Napoleon tersebut dilakukan demi menjaga nama baik Polri.
"Dipukul dengan tangan kosong," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (30/9).
Atas pelanggaran dan kelalain yang dilakukan ketiganya, Divisi Propam Polri akan menggelar Sidang Komisi Disiplin. Sambo menegaskan sudang tersebut akan segera digelar secepatnya.
Irjen Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesame tahanan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim.
Kesimpulan tersebut diambil dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9) lalu.
Napoleon dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Gelar perkara dilakukan untuk mendalami kejadian dari penganiayaan sesama tahanan di Rutan Bareskrim tersebut.
Hal ini disebabkan polisi masih ingin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antarsesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi."
Pasalnya, Irjen Napoleon dengan mudah masuk ke sel isolasi mandiri yang ditempati M Kece karena memerintahkan penjaga untuk kunci sel isolasi mandiri menggunakan gembok biasa.
"Belum, masih ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
Korban mengalami luka memar dan kepala luka hingga mendapatkan empat jahitan. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolres Metro Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved