Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace. Berkas perkara dugaan penganiayaan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Sudah dilimpahkan pada Rabu pekan lalu," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (18/10).
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu. Namun, Andi mengaku belum tahu apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Tanya ke Kejagung," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kace dianiaya dua kali.
Baca juga : Warga Tuntut Ganti Lahan Imbas Fly Over Tapal Kuda, DKI: Tak Ada Suratnya
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9).
Andi menyebut tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.
"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi. (OL-7)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved