Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Bina Marga DKI Jakarta telah mengetahui adanya warga yang memasang spanduk di dekat jalan layang Tanjung Barat atau yang disebut Fly Over Tapal Kuda.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan pada rencana pembangunan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan tidak ditemukan adanya lahan milik warga yang harus dibebaskan di sekitar Fly Over tersebut.
Namun, dalam pengerjaannya ternyata memakan sedikit lahan warga. Dari penelusuran awal, Hari menemukan lahan tersebut diduduki oleh warga tanpa surat-surat yang sah.
"Pertama itu lokasi itu kita keliatannya tidak terkena proyek sih, engga. Cuma dia kan mengaku ada tanah sebagian dia terkena. Tapi begitu tanah sebagian terkena kalau kita lihat tidak bisa dibayar juga karena apa, tidak ada suratnya," kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Segera Umumkan Lokasi Balap Formula-e
Warga, menurut Hari, bersikeras tanahnya terkena pembangunan Fly Over dan menuntut ganti rugi. Sementara itu, tidak ada surat sehingga Hari tak bisa melakukan prosedur pembebasan lahan.
Ia khawatir apabila tetap melakukan pembayaran, justru akan menjadi temuan BPK.
"Kalau kita bayar tidak ada suratnya nanti kita yang diaduit BPK," tukasnya.
Ia pun akan meminta kepada lurah maupun camat setempat untuk menelusuri kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
"Kita tetap lagi telusuri ke sana. Kelurahan kecamatan sama Satpol PP untuk lebih kondusiflah. Pokoknya kalau ada surat lengkap kita bayar tapi namanya orang ngeklaim kan banyak. Orang bisa banyak yang begitu. Kita cek suratnya ngga ada," imbuhnya. (OL-4)
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Ada beberapa persyaratan jika warga DKI ingin mengklaim harta benda bahkan korban nyawa akibat pohon tumbang, seperti salinan KTP, STNK dan BPKB dan lain sebagainya
Perjuangan panjang Mustofa Rahman untuk haknya atas ganti rugi tanah belum tuntas. Meski keputusan pengadilan berpihak kepadanya.
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca menyampaikan, hari ini pengecatan secara simbolis dilakukan di satu rumah dari ratusan rumah yang nantinya akan dilakukan pengecatan.
Hari menambahkan, selama uji coba masyarakat bisa menggunakan kedua flyover tersebut.
Pemprov DKI Jakarta mengujicobakan pengoperasian fly over tapal kuda Lenteng Agung.
Untuk mengamankan lalu lintas di jalan layang baru itu, ia berencana menempatkan petugas.
Hari menjelaskan pada uji coba tahap kedua ini pihaknya sudah melakukan sejumlah perbaikan yang didapat dari hasil evaluasi uji coba tahap pertama.
"Kita juga lakukan pemasangan lampu lalu lintas flip flop untuk memisahkan arus lalin yang lewat atas flyover dan samping flyover (frontage),"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved