Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perusahaan Terduga Illegal Logging dan Sawit Diminta Ganti Rugi atas Kerusakan di Sumatra

M Iqbal Al Machmudi
18/12/2025 15:30
Perusahaan Terduga Illegal Logging dan Sawit Diminta Ganti Rugi atas Kerusakan di Sumatra
Ilustrasi.(Antara Foto)

DIREKTUR Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar mengatakan perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar eksternalitas negatif atau ganti kerugian dari bisnis mereka terutama di wilayah Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Akibat kegiatannya tersebut membuat hutan rusak dan memperparah bencana alam yang terjadi di ketiga wilayah tersebut.

"Kalau ditotal selama 20 terakhir pelaku illegal logging dan perusahaan sawit harus membayar setidaknya sekitar Rp1.500 triliun. Angka itu adalah eksternalitas negatif yang nggak mereka bayar sebelumnya. Mulai dari kerusakan lingkungan, karbon, termasuk juga kerusakan jasa ekonomi," kata Media saat dihubungi, Kamis (18/12).

Media memaparkan jika total l ganti rugi mencapai Rp1.500 triliun tersebut dibagi kepada 3,3 juta masyarakat terdampak di 3 provinsi, maka setiap penduduk mendapat sekitar Rp480 juta.

"Jadi masyarakat terdampak per orang hitungan kasar yaitu mereka berhak menerima Rp480 juta atas aktivitas yang dilakukan oleh illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar, namun kan tidka dibayar," ujar Media.

Menurutnya saat ini yang paling masuk akal untuk bisa dituntut adalah negara. Namun negara akan sulit melakukan ganti rugi Rp480 juta pada masyarakat yang terdampak, apalagi pada kondisi ekonomi saat ini. 

Jika kapasitas fiskal negara hanya sanggup sekitar Rp30 juta per rumah maka itu termasuk sangat kecil, karena banyak masyarakat yang rumahnya rusak berat, bahkan hilang. 

"Pemerintah harus dituntut atas tragedi di Sumatra dan Aceh, karena apa yang terjadi di 3 provinsi tersebut bukan sepenuhnya bencana alam, tetapi bencana yang terjadi akibat kegagalan negara secara struktural menghentikan deforestasi. Dan yang bisa dituntut secara hukum negara dan masyarakat berhak menuntut itu karena masyarakat bayar pajak," jelasnya.

Masyarakat punya hak atas perlindungan dari negara dan negara yang abai harus memberikan kompensasi kepada masyarakat.

"Harusnya setidaknya mendekati nominal kerugian mereka itu jadi menurut saya bantuan sosial sekarang penggantian rumah itu masih kecil jadi rehabilitasi dan rekonstruksi yang ada harusnya jauh lebih banyak untuk masyarakat terdampak," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik