Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Greenpeace Dihukum Bayar Rp10,3 Triliun atas Gugatan Pencemaran Nama Baik oleh Energy Transfer

Thalatie K Yani
20/3/2025 08:45
Greenpeace Dihukum Bayar Rp10,3 Triliun atas Gugatan Pencemaran Nama Baik oleh Energy Transfer
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.(Greenpeace)

JURI di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik dan memerintahkan kelompok lingkungan tersebut untuk membayar lebih dari US$650 juta (sekitar Rp10,3 triliun) sebagai ganti rugi kepada perusahaan minyak asal Texas, Energy Transfer, atas perannya dalam salah satu protes anti-bahan bakar fosil terbesar dalam sejarah AS.

Energy Transfer juga menuduh Greenpeace melakukan pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban. Selain, berkonspirasi secara perdata terkait demonstrasi yang terjadi hampir satu dekade lalu menentang proyek Dakota Access Pipeline.

Gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian itu menyatakan Greenpeace terlibat dalam "skema ilegal dan penuh kekerasan untuk menyebabkan kerugian finansial bagi Energy Transfer."

Greenpeace, yang berjanji akan mengajukan banding. Sebelumnya mengatakan kasus ini dapat memaksanya bangkrut, mengakhiri lebih dari 50 tahun aktivisme lingkungan.

Protes terhadap pipa minyak yang melewati dekat Reservasi Suku Sioux di Standing Rock menarik ribuan orang. Namun, Greenpeace berargumen mereka bukan pemimpin aksi demonstrasi dan menilai gugatan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara. Menurut mereka, protes tersebut dipimpin oleh pemimpin adat setempat yang menolak proyek tersebut.

Juri yang terdiri dari sembilan orang mencapai keputusan pada Rabu setelah sekitar dua hari musyawarah.

Kasus ini disidangkan di pengadilan di Mandan, sekitar 160 km dari lokasi protes.

Trey Cox, pengacara Energy Transfer, dalam argumen penutupnya mengatakan  tindakan Greenpeace menyebabkan kerugian antara US$265 juta hingga US$340 juta. Ia meminta juri untuk memberikan ganti rugi sebesar jumlah tersebut, ditambah kerugian tambahan.

Pembangunan Dakota Access Pipeline mendapat perhatian internasional selama masa jabatan pertama Presiden Donald Trump, ketika kelompok adat mendirikan kamp untuk mencegah proyek tersebut melewati Standing Rock.

Protes yang berlangsung dari April 2016 hingga Februari 2017 ini diwarnai aksi kekerasan dan vandalisme. Demonstrasi berakhir setelah Garda Nasional dan polisi membubarkan para pengunjuk rasa.

Pada puncaknya, lebih dari 10.000 orang bergabung dalam aksi tersebut, termasuk lebih dari 200 suku asli Amerika, ratusan veteran militer AS, aktor, dan tokoh politik—termasuk Menteri Kesehatan AS saat ini, Robert F. Kennedy Jr.

Pipa sepanjang 1.172 mil ini telah beroperasi sejak 2017. Namun, proyek ini masih belum mendapatkan izin utama untuk melintasi Danau Oahe di South Dakota, dan suku lokal terus mendorong adanya tinjauan lingkungan yang lebih mendalam.

Selama persidangan yang berlangsung tiga minggu, juri mendengar kesaksian dari salah satu pendiri dan ketua dewan Energy Transfer, Kelcy Warren. Dalam video deposisi, ia menyatakan bahwa para demonstran menciptakan "narasi yang sepenuhnya salah" tentang perusahaannya. "Saatnya melawan balik," katanya.

Pengacara Energy Transfer, Cox, mengatakan kepada pengadilan bahwa Greenpeace mengeksploitasi isu Dakota Access Pipeline demi "agenda egoisnya sendiri."

Sementara itu, pengacara Greenpeace berargumen kelompok mereka tidak memimpin aksi protes, tetapi hanya memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan aksi langsung tanpa kekerasan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum senior Greenpeace USA, Deepa Padmanabha, mengatakan "gugatan seperti ini bertujuan untuk menghancurkan hak kami dalam melakukan protes damai dan kebebasan berbicara."

Carl Tobias, profesor hukum di Universitas Richmond, Virginia, mengatakan besarnya putusan ini dapat memberikan efek mengintimidasi terhadap litigasi yang melibatkan kepentingan lingkungan dan publik lainnya.

"Ini bisa mendorong penggugat di negara bagian lain untuk mengajukan gugatan serupa," katanya kepada BBC.

Gugatan hukum Energy Transfer menargetkan Greenpeace USA, serta lembaga pendanaannya di Washington DC, Greenpeace Fund Inc, dan organisasi induknya di Amsterdam, Greenpeace International.

Sebelumnya, pada 2017, Energy Transfer pernah menggugat para demonstran dengan tuduhan melanggar undang-undang anti-kejahatan terorganisir—tuduhan yang lebih sering digunakan terhadap kartel kriminal. Namun, hakim menolak kasus tersebut.

Sebagai tanggapan, Greenpeace mengajukan gugatan balik terhadap Energy Transfer di pengadilan Belanda, menuduh perusahaan minyak itu menggunakan sistem hukum secara tidak adil untuk membungkam para pengkritiknya.

Gugatan yang diajukan awal bulan ini bertujuan untuk memulihkan semua kerugian dan biaya yang dikeluarkan. Penasihat hukum Greenpeace International, Kristin Casper, menyatakan "Energy Transfer belum mendengar yang terakhir dari kami dalam perjuangan ini."

"Kami tidak akan mundur, kami tidak akan dibungkam," tegasnya. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya