Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace.
"Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," tutur Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (4/10).
Namun, kata Andi, rencana kembali melakukan pemeriksaan terhalang lantaran belum dapat izin Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Tak Bayar Uang Rp6 Triliun, Lawyer: Bentjok Sudah Tak Punya Apa-apa Lagi
Andi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada MA.
"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte serta empat orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Adapun napi yang jadi tersangka selain Napoleon, yakni DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).
Irjen Napoleon sendiri merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Yang pasti, penetapannya sebagai tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Napoleon diduga menganiaya Kace di dalam rutan. Dia diduga memukul dan melumuri Kace dengan kotoran manusia yang disiapkannya. (OL-1)
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved