Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tak Bayar Uang Rp6 Triliun, Lawyer: Bentjok Sudah Tak Punya Apa-apa Lagi 

Tri Subarkah
02/10/2021 20:48
Tak Bayar Uang Rp6 Triliun, Lawyer: Bentjok Sudah Tak Punya Apa-apa Lagi 
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro(Antara/M. Risyal Hidayat)

KUASA Hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan buka suara mengapa kliennya tidak membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara megakorupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi serta tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). 

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memvonis Komisaris PT Hanson International itu pidana uang pengganti sebesar Rp6,087 triliun. 

"Memang kan Pak Benny sudah tidak punya apa-apa lagi karena disita," kata Bob kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Sabtu (2/10). 

Penyitaan yang dimaksud Bob dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sejak di tahap penyidikan sampai penuntutan, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah harta Benny seperti tanah, apartemen, maupun kendaraan. 

Selain Benny, terpidana perkara Jiwasraya lain yang dibebani untuk membayar uang pengganti adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Hukuman uang pengganti Heru bahkan lebih tinggi ketimbang Benny, yakni mencapai Rp10,728 triliun. 

Baca juga : Napiter Kasus Teroris Poso Ikrar Setia pada NKRI

Kuasa hukum Heru, Aldres Napitupulu sempat mengatakan kepada Media Indonesia bahwa pidana tambahan uang pengganti tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Ya baca aja KUHP, kalau orang sudah dihukum seumur hidup, enggak boleh ada hukuman tambahan. Uang pengganti itu uang tambahan. Bisa enggak? Baca KUHP, tanya ahli hukum," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/9) lalu. 

Amar putusan kasasi mengharuskan keduanya untuk melunasi uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap, yakni Sabtu (25/9) lalu. Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah mengeluarkan surat P-48A untuk melakukan pelacakan aset. 

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman meyakinkan bahwa upaya asset recovery untuk menutupi uang pengganti Benny dan Heru sebesar Rp16,807 triliun akan dilakukan secara maksimal. Pihaknya juga akan menyita lagi aset-aset kedua terpidana yang dikembalikan oleh pengadilan. 

"Kalau memang ada yang berupa aset, ternyata tidak dikabulkan (dalam pengadilan), misalnya dikembalikan, maka itu bisa kita upayakan melakukan sita eksekusi," jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/9). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya