Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA Hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan buka suara mengapa kliennya tidak membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara megakorupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi serta tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memvonis Komisaris PT Hanson International itu pidana uang pengganti sebesar Rp6,087 triliun.
"Memang kan Pak Benny sudah tidak punya apa-apa lagi karena disita," kata Bob kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Sabtu (2/10).
Penyitaan yang dimaksud Bob dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sejak di tahap penyidikan sampai penuntutan, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah harta Benny seperti tanah, apartemen, maupun kendaraan.
Selain Benny, terpidana perkara Jiwasraya lain yang dibebani untuk membayar uang pengganti adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Hukuman uang pengganti Heru bahkan lebih tinggi ketimbang Benny, yakni mencapai Rp10,728 triliun.
Baca juga : Napiter Kasus Teroris Poso Ikrar Setia pada NKRI
Kuasa hukum Heru, Aldres Napitupulu sempat mengatakan kepada Media Indonesia bahwa pidana tambahan uang pengganti tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya baca aja KUHP, kalau orang sudah dihukum seumur hidup, enggak boleh ada hukuman tambahan. Uang pengganti itu uang tambahan. Bisa enggak? Baca KUHP, tanya ahli hukum," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/9) lalu.
Amar putusan kasasi mengharuskan keduanya untuk melunasi uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap, yakni Sabtu (25/9) lalu. Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah mengeluarkan surat P-48A untuk melakukan pelacakan aset.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman meyakinkan bahwa upaya asset recovery untuk menutupi uang pengganti Benny dan Heru sebesar Rp16,807 triliun akan dilakukan secara maksimal. Pihaknya juga akan menyita lagi aset-aset kedua terpidana yang dikembalikan oleh pengadilan.
"Kalau memang ada yang berupa aset, ternyata tidak dikabulkan (dalam pengadilan), misalnya dikembalikan, maka itu bisa kita upayakan melakukan sita eksekusi," jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/9). (OL-7)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya ditolak permohonan kasasi jaksa," kata Muchsin
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved