Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NARAPIDANA terorisme (napiter) yang tergabung dalam kelompok teror Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Basri Bin Barjo alias Bagong, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (2/10).
"Telah dilaksanakan ikrar setia NKRI dan lepas baiat oleh satu orang narapidana kasus terorisme di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan," ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Rudy yang merupakan Penanggung Jawab Kendali Operasi (PJKO) Madago Raya, menyampaikan, setelah melakukan ikrar setia NKRI dan lepas baiat, Basri langsung dilakukan pemindahan ke Blok B, sebagai masa observasi dan persiapan sebelum dipindahkan penahanannya ke Lapas Maksimum Nusakambangan.
"Basri berubah pemahamannya sejak mengikuti program penggalangan antarnarapidana yang diselenggarakan oleh tim Satgassus Densus," terang Rudy.
Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKB Bronto Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi napiter yang mengucapkan ikrar setia ke NKRI. Ia berharap, seluruh napiter dapat melakukan hal tersebut.
Di sisi Bronto juga mengimbau kepada empat anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang masih buron, segera menyerahkan diri. "Kami tentunya, menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh napiter karena telah lepas baiat dan kembali setia kepada NKRI," tutur Bronto. (OL-15)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Korps Relawan Bencana di bawah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) menyelenggarakan rangkaian Psychosocial Support Program bagi anak-anak dan guru terdampak gempa bumi di Kabupaten Poso.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Kabupaten Poso sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025.
Wakil residen RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso.
Kegiatan ini melibatkan personel Pos Kamtibmas Tamanjeka, Tim Alfa 1, dan Tim Alfa 2. Mereka mengangkat reruntuhan, meja, dan kursi yang rusak akibat gempa.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kebutuhan dasar bagi para korban gempa bumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, telah terpenuhi
SATGAS III Preventif Operasi Madago Raya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar razia kendaraan di empat pos keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (10/8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved