Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.
Berkas mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar nomor B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat jampidum Kejagung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10).
Menurut Leonard, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam kurun waktu tujuh hari menyatakan kelengkapan berkas secara formil maupun materiil. Sementara untuk memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap dibutuhkan waktu 7 hari tambahan.
Baca juga : Kapolri: Jangan Ragu Pecat Anggota yang Melanggar!
Napolen diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada Agustus lalu. Selain memukul, Napoleon juga diduga melumuri Kece dengan kotoran Manusia.
Di sisi lain, jaksa peneliti pada Jampidum Kejagung menilai berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kece belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
"Telah diberikan petunjuk P.18 pada Senin, 6 September 2021 dan P.19 pada Rabu, 8 September 2021 oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Polri," kata Leonard.
Menurut Leonard, dalam berkas perkara itu Kece disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-7)
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved