Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.
Berkas mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar nomor B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat jampidum Kejagung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10).
Menurut Leonard, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam kurun waktu tujuh hari menyatakan kelengkapan berkas secara formil maupun materiil. Sementara untuk memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap dibutuhkan waktu 7 hari tambahan.
Baca juga : Kapolri: Jangan Ragu Pecat Anggota yang Melanggar!
Napolen diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada Agustus lalu. Selain memukul, Napoleon juga diduga melumuri Kece dengan kotoran Manusia.
Di sisi lain, jaksa peneliti pada Jampidum Kejagung menilai berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kece belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
"Telah diberikan petunjuk P.18 pada Senin, 6 September 2021 dan P.19 pada Rabu, 8 September 2021 oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Polri," kata Leonard.
Menurut Leonard, dalam berkas perkara itu Kece disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-7)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved