Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.
Berkas mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar nomor B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat jampidum Kejagung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10).
Menurut Leonard, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam kurun waktu tujuh hari menyatakan kelengkapan berkas secara formil maupun materiil. Sementara untuk memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap dibutuhkan waktu 7 hari tambahan.
Baca juga : Kapolri: Jangan Ragu Pecat Anggota yang Melanggar!
Napolen diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada Agustus lalu. Selain memukul, Napoleon juga diduga melumuri Kece dengan kotoran Manusia.
Di sisi lain, jaksa peneliti pada Jampidum Kejagung menilai berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kece belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
"Telah diberikan petunjuk P.18 pada Senin, 6 September 2021 dan P.19 pada Rabu, 8 September 2021 oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Polri," kata Leonard.
Menurut Leonard, dalam berkas perkara itu Kece disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-7)
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved