Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembacaan Vonis Terdakwa Andy Cahyady Ditunda

Rahmatul Fajri
24/11/2021 17:51
Pembacaan Vonis Terdakwa Andy Cahyady Ditunda
Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira di PN Jakarta Utara, Selasa (23/11).(MI/Rahmatul Fajri)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan vonis terdakwa penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady yang sedianya digelar pada Selasa (23/11) kemarin.

"Kita minta diberi kesempatan seminggu lagi yah. Selasa tanggal 30 (November 2021)," kata hakim ketua Djuyamto dalam persidangan, Selasa (23/11).

Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena vonis belum selesai dibuat. Ia mengatakan majelis hakim saat ini tengah menangani banyak perkara, sehingga waktu sepekan sejak sidang terakhir tidak cukup untuk membuat vonis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira enggan berkomentar banyak saat ditemui usai persidangan. Ia memilih langsung pergi dengan pengawalan polisi.

Kuasa hukum Andy, Sudarmanto tak mempersoalkan penundaan pembacaan putusan. Ia mengatakan pihaknya memahami kondisi Majelis Hakim yang tengah menangani banyak perkara.
"Saya dan tim kuasa hukum lain tidak berkeberatan untuk Majelis Hakim menunda putusan dijadwalkan minggu depan," ucapnya.

Meski demikian, ia menyoroti pengawalan yang diberikan kepada Dyofa. Ia menilai pengawalan oleh polisi itu cukup berlebihan. "Saya rasa satu hal berlebihan, ini kan tindak pidana ringan, (Pasal) 351 KUHP tentang Penganiayaan yang memang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," ungkap Sudarmanto.

"Menurut saya tidak perlu pengawalan berlebihan. Kecuali dari pihak kita ini melakukan hal-hal berlebihan sehingga perlu pengawalan berlebihan," tambahnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan warga negara Singapura Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Adapun Wenhai baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya