Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan vonis terdakwa penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady yang sedianya digelar pada Selasa (23/11) kemarin.
"Kita minta diberi kesempatan seminggu lagi yah. Selasa tanggal 30 (November 2021)," kata hakim ketua Djuyamto dalam persidangan, Selasa (23/11).
Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena vonis belum selesai dibuat. Ia mengatakan majelis hakim saat ini tengah menangani banyak perkara, sehingga waktu sepekan sejak sidang terakhir tidak cukup untuk membuat vonis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira enggan berkomentar banyak saat ditemui usai persidangan. Ia memilih langsung pergi dengan pengawalan polisi.
Kuasa hukum Andy, Sudarmanto tak mempersoalkan penundaan pembacaan putusan. Ia mengatakan pihaknya memahami kondisi Majelis Hakim yang tengah menangani banyak perkara.
"Saya dan tim kuasa hukum lain tidak berkeberatan untuk Majelis Hakim menunda putusan dijadwalkan minggu depan," ucapnya.
Meski demikian, ia menyoroti pengawalan yang diberikan kepada Dyofa. Ia menilai pengawalan oleh polisi itu cukup berlebihan. "Saya rasa satu hal berlebihan, ini kan tindak pidana ringan, (Pasal) 351 KUHP tentang Penganiayaan yang memang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," ungkap Sudarmanto.
"Menurut saya tidak perlu pengawalan berlebihan. Kecuali dari pihak kita ini melakukan hal-hal berlebihan sehingga perlu pengawalan berlebihan," tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan warga negara Singapura Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Adapun Wenhai baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini. (OL-8)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Seorang anak perempuan warga negara Indonesia tertabrak di kawasan Chinatown, Singapura
WNI yang sedang menyebarang di Chinatown Singapura tertabrak
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Temukan profil lengkap atlet dan negara ASEAN yang berlaga di Olimpiade Musim Dingin Milano Cortina 2026. Thailand hingga Singapura siap beraksi!
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved