Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan vonis terdakwa penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady yang sedianya digelar pada Selasa (23/11) kemarin.
"Kita minta diberi kesempatan seminggu lagi yah. Selasa tanggal 30 (November 2021)," kata hakim ketua Djuyamto dalam persidangan, Selasa (23/11).
Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena vonis belum selesai dibuat. Ia mengatakan majelis hakim saat ini tengah menangani banyak perkara, sehingga waktu sepekan sejak sidang terakhir tidak cukup untuk membuat vonis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira enggan berkomentar banyak saat ditemui usai persidangan. Ia memilih langsung pergi dengan pengawalan polisi.
Kuasa hukum Andy, Sudarmanto tak mempersoalkan penundaan pembacaan putusan. Ia mengatakan pihaknya memahami kondisi Majelis Hakim yang tengah menangani banyak perkara.
"Saya dan tim kuasa hukum lain tidak berkeberatan untuk Majelis Hakim menunda putusan dijadwalkan minggu depan," ucapnya.
Meski demikian, ia menyoroti pengawalan yang diberikan kepada Dyofa. Ia menilai pengawalan oleh polisi itu cukup berlebihan. "Saya rasa satu hal berlebihan, ini kan tindak pidana ringan, (Pasal) 351 KUHP tentang Penganiayaan yang memang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," ungkap Sudarmanto.
"Menurut saya tidak perlu pengawalan berlebihan. Kecuali dari pihak kita ini melakukan hal-hal berlebihan sehingga perlu pengawalan berlebihan," tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan warga negara Singapura Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Adapun Wenhai baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini. (OL-8)
SINGAPURA mencatat lonjakan signifikan kasus chikungunya pada 2025. Tercatat ada 17 kasus sejak awal tahun hingga 2 Agustus dan jumlah ini melonjak dua kali lipat.
Diaspora Indonesia di Singapura menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir untuk menghadiri Parade Hari Nasional
Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke Singapura pada Sabtu untuk menghadiri Parade Hari Nasional 2025
SINGAPURA kini tengah mengalami peningkatan penyakit demam akibat virus yang dibawa nyamuk chikungunya dan bahkan peningkatannya mencapai dua kali lipat.
Cakra Khan baru saja menyelesaikan dua konser luar biasa di Asia Tenggara lewat rangkaian Divine Concert Cakra Khan, yang digelar di dua negara yaitu Singapura dan Malaysia.
KONVENSI Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 menyuguhkan paparan inspiratif dari ilmuwan asal Singapura, Profesor Lam Khin Yong di Sasana Budaya Ganesa.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved