Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan vonis terdakwa penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady yang sedianya digelar pada Selasa (23/11) kemarin.
"Kita minta diberi kesempatan seminggu lagi yah. Selasa tanggal 30 (November 2021)," kata hakim ketua Djuyamto dalam persidangan, Selasa (23/11).
Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena vonis belum selesai dibuat. Ia mengatakan majelis hakim saat ini tengah menangani banyak perkara, sehingga waktu sepekan sejak sidang terakhir tidak cukup untuk membuat vonis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira enggan berkomentar banyak saat ditemui usai persidangan. Ia memilih langsung pergi dengan pengawalan polisi.
Kuasa hukum Andy, Sudarmanto tak mempersoalkan penundaan pembacaan putusan. Ia mengatakan pihaknya memahami kondisi Majelis Hakim yang tengah menangani banyak perkara.
"Saya dan tim kuasa hukum lain tidak berkeberatan untuk Majelis Hakim menunda putusan dijadwalkan minggu depan," ucapnya.
Meski demikian, ia menyoroti pengawalan yang diberikan kepada Dyofa. Ia menilai pengawalan oleh polisi itu cukup berlebihan. "Saya rasa satu hal berlebihan, ini kan tindak pidana ringan, (Pasal) 351 KUHP tentang Penganiayaan yang memang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," ungkap Sudarmanto.
"Menurut saya tidak perlu pengawalan berlebihan. Kecuali dari pihak kita ini melakukan hal-hal berlebihan sehingga perlu pengawalan berlebihan," tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan warga negara Singapura Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Adapun Wenhai baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini. (OL-8)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved