Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawan Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas berinisial RKYMG terhadap Yohanes Vianey Lidi (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka, Sabtu (6/11) malam
hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setidaknya, sudah tiga orang saksi termasuk pelaku yang diperiksa oleh pihak penyidik pasca kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Sikka, Selasa (9/11) melalui Laporan Polisi (LP) No:LP/B/247/XI/2021/SPKT/NTT/Res. Sikka.
Terkait kasus ini, General Manager (GM) Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering membantah lembaga yang dipimpinnya terlibat. Ia menegaskan, peristiwa dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan karyawannya adalah tindakan pribadi.
"Ini masalah pribadi yang bersangkutan, bukan masalah lembaga. Karena, peristiwa itu terjadi pada malam hari. Berarti sudah di luar jam kerja Kopdit obor Mas," dalih Frediyanto, Jumat (12/11).
Frediyanto mengakui bahwa pelaku merupakan karyawan tetap Kopdit Obor Mas. Sementara, korban yang meninggal dunia itu, juga tercatat sebagai anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis. Ia memastikan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kerja langsung terkait status sebagai karyawan dan anggota.
"Dalam mekanisme kerja yang ada di Kopdit Obor Mas, setiap karyawan wajib bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anggota di wilayah kantor cabang masing masing. Pelaku adalah karyawan Kopdit Obor Mas di Kantor Cabang Pasar Tingkat Maumere, sedangkan korban adalah anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis, berarti segala sesuatu dibina oleh Cabang Agrobisnis, cabang lain tidak boleh masuk. Jadi saya pastikan korban dan pelaku tidak ada hubungan kerja sebagai karyawan dan anggota. Dan dugaan sementara kami bahwa ini adalah persoalan pribadi dan tidak ada urusan
dengan Kopdit Obor Mas secara kelembagaan," papar Yanto, sapaan Frediyanto.
Pihaknya, jelas Yanto, mendukung proses hukum terhadap kasus tersebut. Harapannya, kepolisian mampu mengusut hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku sebagai karyawan Kopdit Obor Mas, jelas dia, kalau sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah, pihaknya akan berhentikan sesuai SOP Kopdit Obor Mas termasuk dengan segala hak dan kewajibannya.
Sementara terhadap korban, Yanto mengatakan, bahwa Kopdit Obor Mas berkewajiban memenuhi segala hak korban. Sebab korban adalah anggota Kopdit Obor Mas.
"Semua hak almarhum sebagai anggota seperti sumbangan duka, asuransi Daperma dan lain lain akan diberikan oleh Kopdit Obor Mas kepada ahli waris. Bahkan kita juga mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan belangsungkawa kepada keluarga almarhum," ucap dia.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sikka, Margono menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 6
November 2021 sekitar pukul 23.00 wita di , Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Pelaku memukul korban dan korban meninggal dunia.
"Pelaku sudah kami tahan dan kini sedang dikembangkan motif pemukulan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan pekerjaan pelaku dan korban yang merupakan anggota Kopdit Obor Mas," ujar Margono. (OL-13)
Baca Juga: UIN Jakarta Sebut Permendikbud-Ristek PPKS Harus Direvisi
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved