Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PIHAK Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawan Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas berinisial RKYMG terhadap Yohanes Vianey Lidi (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka, Sabtu (6/11) malam
hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setidaknya, sudah tiga orang saksi termasuk pelaku yang diperiksa oleh pihak penyidik pasca kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Sikka, Selasa (9/11) melalui Laporan Polisi (LP) No:LP/B/247/XI/2021/SPKT/NTT/Res. Sikka.
Terkait kasus ini, General Manager (GM) Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering membantah lembaga yang dipimpinnya terlibat. Ia menegaskan, peristiwa dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan karyawannya adalah tindakan pribadi.
"Ini masalah pribadi yang bersangkutan, bukan masalah lembaga. Karena, peristiwa itu terjadi pada malam hari. Berarti sudah di luar jam kerja Kopdit obor Mas," dalih Frediyanto, Jumat (12/11).
Frediyanto mengakui bahwa pelaku merupakan karyawan tetap Kopdit Obor Mas. Sementara, korban yang meninggal dunia itu, juga tercatat sebagai anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis. Ia memastikan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kerja langsung terkait status sebagai karyawan dan anggota.
"Dalam mekanisme kerja yang ada di Kopdit Obor Mas, setiap karyawan wajib bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anggota di wilayah kantor cabang masing masing. Pelaku adalah karyawan Kopdit Obor Mas di Kantor Cabang Pasar Tingkat Maumere, sedangkan korban adalah anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis, berarti segala sesuatu dibina oleh Cabang Agrobisnis, cabang lain tidak boleh masuk. Jadi saya pastikan korban dan pelaku tidak ada hubungan kerja sebagai karyawan dan anggota. Dan dugaan sementara kami bahwa ini adalah persoalan pribadi dan tidak ada urusan
dengan Kopdit Obor Mas secara kelembagaan," papar Yanto, sapaan Frediyanto.
Pihaknya, jelas Yanto, mendukung proses hukum terhadap kasus tersebut. Harapannya, kepolisian mampu mengusut hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku sebagai karyawan Kopdit Obor Mas, jelas dia, kalau sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah, pihaknya akan berhentikan sesuai SOP Kopdit Obor Mas termasuk dengan segala hak dan kewajibannya.
Sementara terhadap korban, Yanto mengatakan, bahwa Kopdit Obor Mas berkewajiban memenuhi segala hak korban. Sebab korban adalah anggota Kopdit Obor Mas.
"Semua hak almarhum sebagai anggota seperti sumbangan duka, asuransi Daperma dan lain lain akan diberikan oleh Kopdit Obor Mas kepada ahli waris. Bahkan kita juga mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan belangsungkawa kepada keluarga almarhum," ucap dia.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sikka, Margono menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 6
November 2021 sekitar pukul 23.00 wita di , Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Pelaku memukul korban dan korban meninggal dunia.
"Pelaku sudah kami tahan dan kini sedang dikembangkan motif pemukulan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan pekerjaan pelaku dan korban yang merupakan anggota Kopdit Obor Mas," ujar Margono. (OL-13)
Baca Juga: UIN Jakarta Sebut Permendikbud-Ristek PPKS Harus Direvisi
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Bank Indonesia mencatat, sebanyak 38,1 juta UMKM telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menerima pembayaran.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved