Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

LPS Pastikan Suku Bunga Penjaminan Bank Masih 3,5%

Insi Nantika Jelita
22/1/2026 21:16
LPS Pastikan Suku Bunga Penjaminan Bank Masih 3,5%
ilustrasi(Antara)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 3,5%. Sementara, TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6,00%. Untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00%. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.

Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi.

"Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1).

Ferdinan juga menyampaikan data perkembangan industri perbankan nasional lainnya. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.

Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83% (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai.

Kemudian, per Desember 2025, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 28,57%, jauh di atas threshold yang sebesar 10%. Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97%. "Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90%," kata Ferdinan.

Selanjutnya, LPS mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. "Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS," pungkasnya. (Ins/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya