Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRES Jakarta Utara bakal gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada selebgram Ayu Thalia.
"Ya, nanti akan digelarkan. Ini kan sedang dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain. Nanti baru akan dilakukan gelar," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Senin (8/11).
Baca juga: BNPB: Banjir Sejumlah Wilayah Jabodetabek Surut
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan adanya atau kasus dihentikan.
"Ya kalau kasusnya ada buktinya cukup ya kita jadikan tersangka. Kalau buktinya nggak cukup ya kita berhenti sampai di situ," paparnya.
"Iya begitu. Yang jelas semuanya kami proses baik yang ada di Polsek maupun Polres," tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada selebgram Ayu Thalia masih berlanjut.
Pelapor dan terlapor bahkan telah dikonfrontasi di Polsek Penjaringan.
Pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, menerangkan ada 18 pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam kegiatan konfrontasi tersebut.
Dalam konfrontasi itu Sean Purnama dan Ayu Thalia dipertemukan dalam satu ruangan dan menjawab pertanyaan penyidik berdasarkan versi mereka masing-masing.
"Materi ada 18 pertanyaan. Iya di ruangan yang sama dengan satu pertanyaan dan menjawab dengan jawaban masing-masing," pungkasnya. (OL-6)
Kuasa hukum Nicholas Sean menyebut pihaknya siap melaporkan balik Ayu Thalia. Sebab, putra pertama Ahok itu membantah tuduhan telah menganiaya Ayu Thalia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved