Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O pada Selasa (26/10). Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Adapun rencananya JPU akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 saksi ahli. Penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, meminta agar nanti saksi tersebut dihadirkan secara satu per satu dan pihaknya ingin mengetahui saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.
"Kami perlu tahu siapa saja agar kami mempersiapkan diri untuk terdakwa. Lalu, kami minta idealnya saksi-saksi faktual dahulu (yang dihadirkan di persidangan), jangan saksi-saksi ahli (dahulu) karena saksi ahli itu dalam status hukum acara pidana membuat terang suatu peristiwa," katanya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O, dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lain, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata jaksa membacakan dakwaan terdakwa M Yusmin Chorella.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Unlawful Killing tidak Keberatan Atas Dakwaan
Adapun empat laskar FPI tewas ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1519 UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari. (Ant/OL-14)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Saif al-Islam Gaddafi, putra paling berpengaruh dari Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas di Zintan. Simak profil dan perjalanan politiknya dari calon pemimpin hingga buronan ICC.
Seif al-Islam Kadhafi, putra mantan pemimpin Libya, tewas dalam serangan di kediamannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved