Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Pekan Depan, JPU Hadirkan Delapan Saksi Fakta Kasus Unlawful Killing

Mediaindonesia.com
18/10/2021 21:47
Sidang Pekan Depan, JPU Hadirkan Delapan Saksi Fakta Kasus Unlawful Killing
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10)(MI/Andri Widiyanto.)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O pada Selasa (26/10). Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Adapun rencananya JPU akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 saksi ahli. Penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, meminta agar nanti saksi tersebut dihadirkan secara satu per satu dan pihaknya ingin mengetahui saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.

"Kami perlu tahu siapa saja agar kami mempersiapkan diri untuk terdakwa. Lalu, kami minta idealnya saksi-saksi faktual dahulu (yang dihadirkan di persidangan), jangan saksi-saksi ahli (dahulu) karena saksi ahli itu dalam status hukum acara pidana membuat terang suatu peristiwa," katanya.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O, dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lain, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata jaksa membacakan dakwaan terdakwa M Yusmin Chorella. 

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Unlawful Killing tidak Keberatan Atas Dakwaan

Adapun empat laskar FPI tewas ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1519 UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya