Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Namun demikian, lanjut Henry, ada beberapa catatan sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik.
Penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, meminta agar nanti saksi tersebut dihadirkan secara satu per satu dan pihaknya ingin mengetahui saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api,"
PBB mengatakan situasi hak asasi manusia di Tepi Barat yang diduduki memburuk dengan cepat. Karenanya, PBB mendesak Israel mengakhiri pembunuhan di luar hukum terhadap penduduk Palestina.
TENAGA ahli utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan temuan Amnesty Internasional terkait kebebasan berpendapat dan unlawfull killing harus berdasarkan data.
POLRI menyatakan bahwa dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing yang dilakukan oleh tiga anggotanya masih anggota kepolisian.
Diketahui, terdapat tiga tersangka yang tengah disidik oleh kepolisian. Namun, salah satu tersangka sudah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya pedampingan akan diberikan kepada para tersangka melalui divisi hukum Polri.
Polri menyatakan pihaknya mulai mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'KM 50' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BARESKRIM Polri telah kembali melimpahkan berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut alasan pihaknya belum mengembalikan berkas dan menyerahkan tersangka dikarenakan Kejagung masih mencari tempat sidang yang sesuai.
SIDANG kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan digelar di PN Jakarta Selatan.
PUTUSAN bebas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua anggota Polri yang diduga melakukan unlawfull killing, wajib dihormati.
Kejagung menyebut ada kesalahan-kesalahan dalam putusan majelis hakim yang termaktub dalam beleid Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
Laporan soal unlawful killing diawali dengan pernyataan soal banyaknya laporan terkait operasi di Papua dan Papua Barat.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved