Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PBB mengatakan situasi hak asasi manusia di Tepi Barat yang diduduki memburuk dengan cepat. Karenanya, PBB mendesak Israel mengakhiri pembunuhan di luar hukum terhadap penduduk Palestina.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Laporan soal unlawful killing diawali dengan pernyataan soal banyaknya laporan terkait operasi di Papua dan Papua Barat.
Kejagung menyebut ada kesalahan-kesalahan dalam putusan majelis hakim yang termaktub dalam beleid Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
PUTUSAN bebas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua anggota Polri yang diduga melakukan unlawfull killing, wajib dihormati.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api,"
Penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, meminta agar nanti saksi tersebut dihadirkan secara satu per satu dan pihaknya ingin mengetahui saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.
Namun demikian, lanjut Henry, ada beberapa catatan sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
SIDANG kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan digelar di PN Jakarta Selatan.
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut alasan pihaknya belum mengembalikan berkas dan menyerahkan tersangka dikarenakan Kejagung masih mencari tempat sidang yang sesuai.
BARESKRIM Polri telah kembali melimpahkan berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Polri menyatakan pihaknya mulai mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'KM 50' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya pedampingan akan diberikan kepada para tersangka melalui divisi hukum Polri.
Diketahui, terdapat tiga tersangka yang tengah disidik oleh kepolisian. Namun, salah satu tersangka sudah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.
POLRI menyatakan bahwa dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing yang dilakukan oleh tiga anggotanya masih anggota kepolisian.
TENAGA ahli utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan temuan Amnesty Internasional terkait kebebasan berpendapat dan unlawfull killing harus berdasarkan data.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved