Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PUTUSAN bebas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua anggota Polri yang diduga melakukan unlawfull killing, wajib dihormati.
"Majelis Hakim tentu memiliki dasar kuat dalam memutuskan vonis bebas dalam perkara tersebut," kata Monisyah Wakil Ketua Umum DPN Seknas Jokowi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Dia menambahkan, sudah sepatutnya tunduk pada prinsip-prinsip Rule of Law. Karena itu, lanjut Indriyanto, polemik KM 50 Cikampek terkait kematian Anggota FPI yang lalu, dirinya menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus tersebut.
Putusan tersebut, sambung Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIBP), perbuatan anggota Polri tersebut secara hukum dibenarkan sesuai kondisi Noodweer, yang justru memang harus dilakukan sesuai kondisi dan sifat tindakannya yang sesuai prinsip proporsionalitas dan subsidaritas.
Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah Jokowi KH. Rizal Maulana mengatakan, serangan terhadap petugas penegak hukum Polri tidak dibenarkan. "Karena itu, tindakan aparat kepolisian justru dibenarkan secara hukum (Lawfull)," tegasnya.
Monisyah menambahkan, semoga ini menjadi yurisprudensi. "Putusan Pengadilan Jakarta Selatan memberikan legitimasi hukum yang valid bahwa tindakan Polri adalah sesuai SOP universal, tidak ada unlawfull killing dan justru sesuai dengan karakter-karakter prinsip due process of Law," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Korban 'unlawful killing' Bisa Minta Jaksa untuk ...
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved