Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota Front Pembela Islam (FPI). Upaya hukum kasasi ditempuh karena jaksa menilai hakim tidak cermat.
"Dalam menerapkan hukum pembuktian, terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan surat yang dibuktikan dan dihadirkan JPU di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3). Dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (18/3), majelis hakim melepaskan dua terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella, dari segala tuntutan.
Kendati begitu hakim menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Fikri dan Yusmin dalam melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees).
Jaksa menilai pertimbangan ini diputus hakim atas dasar rangkaian kebohongan. "Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Ketut.
Baca juga: Keluarga Laskar FPI Korban 'unlawful killing' Bisa Minta Jaksa untuk Banding
"Yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," sambungnya. Di samping itu, Kejagung menyebut ada kesalahan-kesalahan dalam putusan majelis hakim yang termaktub dalam beleid Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Pengajuan kasasi dilakukan melalui PN Jakarta Selatan oleh jaksa Rudy Irmawan. (OL-14)
PBB mengatakan situasi hak asasi manusia di Tepi Barat yang diduduki memburuk dengan cepat. Karenanya, PBB mendesak Israel mengakhiri pembunuhan di luar hukum terhadap penduduk Palestina.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Laporan soal unlawful killing diawali dengan pernyataan soal banyaknya laporan terkait operasi di Papua dan Papua Barat.
PUTUSAN bebas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua anggota Polri yang diduga melakukan unlawfull killing, wajib dihormati.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api,"
Presiden Trump umumkan deeskalasi di Minneapolis pasca penembakan fatal warga sipil oleh agen federal.
Terjadi penembakan di Arivaca, Arizona melibatkan agen Patroli Perbatasan AS. FBI dan Sheriff Pima selidiki penggunaan kekuatan setelah satu korban dinyatakan kritis.
Investigasi atas penembakan Alex Pretti di Minneapolis mengungkap perbedaan tajam antara klaim pemerintah dan rekaman video. Keluarga korban sebut narasi pemerintah sebagai "kebohongan".
NRA dan kelompok lobi senjata AS menuntut transparansi dalam kasus penembakan perawat Alex Pretti di Minneapolis. Ada perbedaan versi antara saksi dan pemerintah.
Kesaksian baru mengungkap detik-detik penembakan Alex Pretti di Minneapolis. Otoritas Minnesota gugat pemerintahan Trump atas dugaan penghilangan barang bukti.
Analisis video CNN mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus penembakan Alex Pretti. Agen federal tampak telah mengamankan senjata sebelum tembakan fatal beruntun terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved