Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLRI menyatakan bahwa 2 anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhir tahun silam, masih anggota kepolisian.
Diketahui, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor kasus "unlawful killing" meninggal karena kecelakaan tunggal pada Januari 2021.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus tersebut masih berstatus anggota polisi.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4).
Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ungkapnya.
"Jadi, intinya yang bersangkutan masih dalam proses (pemeriksaan)," terangnya.
Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi. "Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses," ucapnya.
Sebelumnya, Polri meminta masyarakat agar tidak hanya berkomentar terkait kasus unlawful killing yang dilakukan 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhir tahun silam.
Ahmad menuturkan lebih baik masyarakat menjabarkan bukti dan membantu kepolisian dalam menangani perkara unlawful killing.
Hingga saat ini, polisi masih belum membeberkan nama dua nama tersangka lainnya kepada publik. "Nanti akan disampaikan," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (7/4).
Polisi juga belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam penyerangan itu meski mereka terancam 15 tahun penjara."(Pasal sangkaan) Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Unlawfull Killing FPI, Polri Belum Tahan Dua Tersangka
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved