Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Unlawfull Killing FPI, Polri Belum Tahan Dua Tersangka

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2021 09:53
Kasus Unlawfull Killing FPI, Polri Belum Tahan Dua Tersangka
Suasana Rest Area KM 50 A yang ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini belum menahan dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI yang terjadi di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun silam.

"Ini masih kami melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," ucap Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (7/4).

Penyidik, lanjut Rusdi memiliki pertimbangan subjektif dan objektif dalam menilai perlu atau tidaknya penahanan dilakukan.

Rusdi menuturkan bahwa sejatinya ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Maka, penyidikan terhadap EPZ langsung dihentikan.

Adapun polisi masih merahasiakan dua nama tersangka lainnya kepada publik.

Rusdi mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua nama tersangka lainnya dalam waktu yang belum ditentukan. "Nanti akan disampaikan," ucap dia.

Polisi juga belum menahan dua rekan EPZ yang telah menjadi tersangka dalam peristiwa KM 50. Padahal, keduanya terancam 15 tahun karena dijerat atas dugaan pembunuhan.

"(Pasal sangkaan) Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," ucapnya.

Adapun bunyi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'. 

Seperti diketahui, ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas dasar itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya