Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara yang di-sliptsing atau dipisah atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan.
Penunjukkan PN Jakarta Selatan, kata Leonard, didasari dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Melalui surat itu, rencana awal penyelenggaraan sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibatalkan.
"Maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada Selasa siang. Saat dikonfirmasi, Leonard tidak menjelaskan lebih jauh mengapa pihaknya mengalihkan sidang ke PN Jakarta Selatan alih-alih rencana awal di PN Jakarta Timur.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus unlawful killing terjadi saat pihak kepolisian hendak mengamankan enam laskar FPI yang pada Desember 2020 melakukan pengawalan pentolan FPI Rizieq Shihab. Dalam pengejaran di tol Jakarta-Cikampek, terjadi baku tembak yang menyebabkan dua laskar FPI tewas. (OL-13)
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Laskar FPI masih Anggota Polri
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved