Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Digelar di PN Jakarta Selatan

Tri Subarkah
06/10/2021 08:37
Sidang Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Digelar di PN Jakarta Selatan
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Ci(Antara)

SIDANG kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara yang di-sliptsing atau dipisah atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan.

Penunjukkan PN Jakarta Selatan, kata Leonard, didasari dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Melalui surat itu, rencana awal penyelenggaraan sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibatalkan.

"Maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10).

Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada Selasa siang. Saat dikonfirmasi, Leonard tidak menjelaskan lebih jauh mengapa pihaknya mengalihkan sidang ke PN Jakarta Selatan alih-alih rencana awal di PN Jakarta Timur.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus unlawful killing terjadi saat pihak kepolisian hendak mengamankan enam laskar FPI yang pada Desember 2020 melakukan pengawalan pentolan FPI Rizieq Shihab. Dalam pengejaran di tol Jakarta-Cikampek, terjadi baku tembak yang menyebabkan dua laskar FPI tewas. (OL-13)

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Laskar FPI masih Anggota Polri



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya