Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIDANG kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara yang di-sliptsing atau dipisah atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan.
Penunjukkan PN Jakarta Selatan, kata Leonard, didasari dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Melalui surat itu, rencana awal penyelenggaraan sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibatalkan.
"Maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada Selasa siang. Saat dikonfirmasi, Leonard tidak menjelaskan lebih jauh mengapa pihaknya mengalihkan sidang ke PN Jakarta Selatan alih-alih rencana awal di PN Jakarta Timur.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus unlawful killing terjadi saat pihak kepolisian hendak mengamankan enam laskar FPI yang pada Desember 2020 melakukan pengawalan pentolan FPI Rizieq Shihab. Dalam pengejaran di tol Jakarta-Cikampek, terjadi baku tembak yang menyebabkan dua laskar FPI tewas. (OL-13)
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Laskar FPI masih Anggota Polri
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Perlu pembuatan sistem pencegahan banjir yang cukup besar seperti waduk atau embung
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved