Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DUA tersangka perkara dugaan unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek berinisial MYO dan FR masih menjadi anggota kepolisian. Keduanya pun tidak ditahan hingga kini.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/6), menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu masih menjadi bagian Polri. "Ya tentunya dia sebagai anggota Polri. Mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor, tapi yang jelas anggota tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri,” tutur Ahmad.
Ahmad mengaku masih menunggu keputusan dari pengadilan terkait status keanggotaan kedua tersangka itu. "Iya kami menunggu saja keputusannya bagaimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan. Nanti akan kami lihat putusannya," paparnya.
Satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Makanya, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Di dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek, terdapat dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi.
Sementara empat orang lain yang masih hidup dibawa polisi, Keempatnya diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Selain proses hukum terhadap kasus unlawfull killing terhadap empat Laskar FPI, Komnas HAM juga merekomendasikan Polri untuk mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD yang turut membuntuti rombongan Rizieq Shihab tapi tidak diakui polisi. Rekomendasi berikutnya yaitu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM. (OL-14)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kepala cabang bank pemerintah itu meninggal akibat luka hantaman benda tumpul di bagian dada serta mengalami kekurangan oksigen.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved