Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLISI mengungkapkan alasan pihaknya tak menahan kedua tersangka perkara dugaan unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MYO, EPZ, dan FR.
Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Namun EPZ dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Maka, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
"Yang bersangkutan kooperatif. Pertimbangannya ditahan itu kan dikhawatirkan melarikan diri, tapi ini kan kooperatif," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/6).
Pihaknya, lanjut Ahmad, memilih untuk tidak menahan kedua tersangka karena tidak dikhawatirkan bisa melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Apalagi, Ahmad mengklaim bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Maka, atas pertimbangan-pertimbangan inilah kedua tersangka yang menyebabkan tewasnya empat Laskar FPI tidak dilakukan penahanan.
Jadi penahanan itu tidak wajib. "Kapan penyidik melakukan penahanan? Ketika ada kekhawatiran terhadap hal itu," tuturnya. (OL-14)
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved