Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Rampungkan Berkas Perkara Kasus Unlawfull Killing FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/4/2021 13:34
Polri Rampungkan Berkas Perkara Kasus Unlawfull Killing FPI
Lokasi kasus unlawful killing empat Laskar FPI di Rest Area KM 50 Jalan tol Jakarta-Cikampek.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLRI telah merampungkan berkas perkara penyidikan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun silam.

Diketahui, terdapat tiga tersangka yang tengah disidik oleh kepolisian. Namun, salah satu tersangka sudah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021.

"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Kabagpenum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Ahmad menyebut, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran bersikap kooperatif.

"Dua Tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," tutur Ahmad.

Ahmad membeberkan bahwa berkas perkara itu memuat dua orang tersangka berinisial F dan Y yang merupakan anggota polisi aktif.

Lalu, tersangka lain berinisial EPZ tak lanjut disidik lantaran sudah meninggal dunia. Setelah pelimpahan berkas itu, lanjut Ahmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan.

"JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," terangnya.

Sebelumnya, Polri meminta masyarakat agar tidak hanya berkomentar terkait kasus unlawful killing yang dilakukan 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhir tahun silam.

Ahmad menuturkan lebih baik masyarakat menjabarkan bukti dan membantu kepolisian dalam menangani perkara unlawful killing.

Hingga saat ini, polisi masih belum membeberkan nama dua nama tersangka lainnya kepada publik. "Nanti akan disampaikan," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (7/4).

Polisi juga belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam penyerangan itu meski mereka terancam 15 tahun penjara.

"(Pasal sangkaan) Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya