Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI membeberkan alasan pihaknya masih belum menyerahkan dua polisi tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung atau P21.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut alasan pihaknya belum mengembalikan berkas dan menyerahkan tersangka dikarenakan Kejagung masih koordinasi tempat sidang.
"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta" ucap Argo, Kamis (22/7).
Argo menuturkan, penyerahan dua anggota Polda Metro Jaya itu masih dikoordinasikan. Dirinya juga berjanji bakal mengungkap identitas kedua polisi itu pada waktunya.
"Nanti kalau sudah tahap dua tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Lalu, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Maka, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Di dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek, terdapat dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, dan diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. (OL-13)
Baca Juga: Ketua KPK Harap Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Makin Baik
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved