Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI membeberkan alasan pihaknya masih belum menyerahkan dua polisi tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung atau P21.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut alasan pihaknya belum mengembalikan berkas dan menyerahkan tersangka dikarenakan Kejagung masih koordinasi tempat sidang.
"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta" ucap Argo, Kamis (22/7).
Argo menuturkan, penyerahan dua anggota Polda Metro Jaya itu masih dikoordinasikan. Dirinya juga berjanji bakal mengungkap identitas kedua polisi itu pada waktunya.
"Nanti kalau sudah tahap dua tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Lalu, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Maka, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Di dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek, terdapat dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, dan diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. (OL-13)
Baca Juga: Ketua KPK Harap Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Makin Baik
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved