Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan jika Muhammad Kece membuat surat permintaan maaf yang ditujukan kepada tersangka kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte. Polisi mengatakan hal ini dilakukan lantaran Kece takut dipukul lagi oleh Irjen Napoleon.
"(Kece minta maaf) karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10).
Kendati demikian, pihaknya memastikan jika Kece tidak mencabut laporan penganiayaan yang dilakukan Napoleon. Dia menyebut, surat tersebut hanya ditujukan untuk permintaan maaf oleh Kece.
"Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kece), yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte)," sambung Andi.
Sebelumnya, Kece dianiaya oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. Saat itu merupakan malam pertama di mana Kece mendekam di rutan. Irjen Napoleon diduga memukul dan melumuri kotoran manusia ke Kece dengan dibantu oleh beberapa tahanan lain.
Baca juga: Polri Sudah Periksa Napoleon Soal Dugaan Penganiayaan Muhammad Kace
Di hari yang sama, pada sore harinya, Irjen Napoleon kembali mendatangi Kece. Napoleon memukul Kace dengan tangan kosong lagi untuk menunjukkan kekuasaan.
Kece dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Pada awalnya Kece dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9).
Andi menyebut tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kece.
"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi.
HIngga saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece di Rutan Bareskrim. Mereka adalah NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Mereka terdiri dari Napoleon Bonaparte (NB), tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Andi menjelaskan, Napoleon disangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.(OL-5)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved