Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

JPU Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara

Kristiadi
24/2/2022 23:16
JPU Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara
Terdakwa penistaan agama M Kece di sidang pembacaan tuntutan(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KETUA tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama M. Kece dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2). Jaksa mengaku tak menemukan perihal yang bisa meringankan tuntutan pada terdakwa.

Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.

"Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan dan sebenarnya video itu masih banyak. Terdakwa ini juga pernah diperiksa di Surabaya namun belum ada laporan tindak lanjutnya. JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa, ini menjadi pelajaran agar orang tidak terlalu latah mendalilkan agama," kata Syahnan, Kamis (24/2).

Ia mengatakan tuntutan terhadap M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Apalagi jika sampai membuat keonaran, maka harus bertanggung jawab.

"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan dalam persidangan itu kami juga tidak menemukan hal meringankan. Selanjutnya, dia akan menyampaikan pledoi dan kami akan menanggapinya dengan replik," ujarnya.

Baca juga: Jelang Sidang, M Kece Masuk Sel Khusus Polres Ciamis

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan sidang dugaan kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat dihentikan sementara untuk beristirahat. Hal itu lantaran yang disampaikan JPU sangat banyak yakni tuntutan termuat dalam 1.096 lembar kertas.

"Sidang tuntutan yang dilakukan oleh tim JPU dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan Majelis hakim sempat menghentikan sidang tersebut sementara untuk istirahat pukul 12.30 WIB. Lalu, sekitar pukul 13.45 WIB sidang kembali dilanjutkan. Karena, banyak tuntutan yang diberikan kepada terdakwa salah satunya itu pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai JPU tidak objektif dan pernyataan JPU yang menilai tidak adanya hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan. Karena, terdakwa selama ini belum pernah dipidana dan ketika seorang belum dihukum itu menjadi sesuatu hal yang bisa meringankan, apalagi terdakwa juga selalu bersikap sopan selama persidangan.

"Klien kami juga telah meminta maaf atas perbuatannya dan permintaan maaf juga sudah diterima oleh Ketua MUI dan kenapa selama ini para jaksa tidak meringankan? Kami akan segera menyiapkan pledoi yang akan diajukan terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum dan selama proses tidak sesuai prosedur hukum formal," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya