Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama M. Kece dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2). Jaksa mengaku tak menemukan perihal yang bisa meringankan tuntutan pada terdakwa.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
"Dari tujuh video, kami menemukan 100 poin kebohongan dan sebenarnya video itu masih banyak. Terdakwa ini juga pernah diperiksa di Surabaya namun belum ada laporan tindak lanjutnya. JPU juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa, ini menjadi pelajaran agar orang tidak terlalu latah mendalilkan agama," kata Syahnan, Kamis (24/2).
Ia mengatakan tuntutan terhadap M Kece merupakan pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama. Apalagi jika sampai membuat keonaran, maka harus bertanggung jawab.
"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan dalam persidangan itu kami juga tidak menemukan hal meringankan. Selanjutnya, dia akan menyampaikan pledoi dan kami akan menanggapinya dengan replik," ujarnya.
Baca juga: Jelang Sidang, M Kece Masuk Sel Khusus Polres Ciamis
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan sidang dugaan kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat dihentikan sementara untuk beristirahat. Hal itu lantaran yang disampaikan JPU sangat banyak yakni tuntutan termuat dalam 1.096 lembar kertas.
"Sidang tuntutan yang dilakukan oleh tim JPU dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan Majelis hakim sempat menghentikan sidang tersebut sementara untuk istirahat pukul 12.30 WIB. Lalu, sekitar pukul 13.45 WIB sidang kembali dilanjutkan. Karena, banyak tuntutan yang diberikan kepada terdakwa salah satunya itu pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, menilai JPU tidak objektif dan pernyataan JPU yang menilai tidak adanya hal yang meringankan terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan. Karena, terdakwa selama ini belum pernah dipidana dan ketika seorang belum dihukum itu menjadi sesuatu hal yang bisa meringankan, apalagi terdakwa juga selalu bersikap sopan selama persidangan.
"Klien kami juga telah meminta maaf atas perbuatannya dan permintaan maaf juga sudah diterima oleh Ketua MUI dan kenapa selama ini para jaksa tidak meringankan? Kami akan segera menyiapkan pledoi yang akan diajukan terkait berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum dan selama proses tidak sesuai prosedur hukum formal," pungkasnya.(OL-5)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Bantuan rutilahu diberikan karena warga hidup dalam kondisi memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggalnya yang tidak nyaman dan aman.
Dua jemaah yang meninggal berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten CIamis.
Pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) di Ciamis tergabung dalam kloter 19 sebanyak 435 calhaj dari total 1.119 orang jemaah haji.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, menemukan 20 kasus baru HIV yang terjadi pada tahun 2025.
Hasil produksi gabah kering pungut (GKP) mengalami peningkatan cukup signifikan di musim kemarau basah sebanyak 205.928 ton.
Jalur alternatif melalui Caringin, Ciparay, Bojongmalang, dari Cimaragas arah keperbatasan Cimaragas dan Banjar, jalur Cimaragas menuju arah Leuwikeris, Hegarmanah Cidolog.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved