Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Sudah Periksa Napoleon Soal Dugaan Penganiayaan Muhammad Kace

Hilda Julaika
30/9/2021 13:35
Polri Sudah Periksa Napoleon Soal Dugaan Penganiayaan Muhammad Kace
Irjen Pol Napoleon Bonaparte(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kace.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Napoleon tersebut dilakukan demi menjaga nama baik Polri.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada Rabu (29/9/2021). Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga marwah Polri," kata Sambo dalam keterangannya, Jumat (30/9).

Selanjutnya, Napoleon harus melaksanakan proses sidang etik profesi. Sidang tersebut akan digelar setelah kasus dugaan penganiayaan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, Napoleon serta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.

"Terhadap Irjen NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah," ujar Sambo.

Baca juga: Kejagung Sita Vila Tersangka ASABRI di Gianyar

Selain itu, Propam Polri telah menetapkan 3 terduga kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace. Tiga terduga tersebut dari unsur penjaga Rutan Bareskrim yang lalai dalam bertugas hingga menyebabkan penganiayaan dan kekerasan sesame tahanan.

Ketiganya yakni, Kepala Rutan Bareskrim, KA Jaga dan Anggota Jaga Rutan Bareskrim. Hal ini merupakan hasil dari Gelar Perkara yang dilakukan hari ini, Kamis (30/9).

“Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/09). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) Terduga yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada Media Indonesia, Kamis (30/9).

Lebih lanjut dijelaskan, para terduga tersebut diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Atas pelanggaran dan kelalain yang dilakukan ketiganya, Divisi Propam Polri akan menggelar Sidang Komisi Disiplin. Sambo menegaskan sudang tersebut akan segera digelar secepatnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya