Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penganiayaan M. Kece, Polisi: Utamakan Pemeriksaan Rampung

Yakub Pryatama
04/10/2021 12:28
Penganiayaan M. Kece, Polisi: Utamakan Pemeriksaan Rampung
Irjen Napoleon Bonaparte(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan akan segera mengirimkan berkas perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece ke kejaksaan apabila seluruh pemeriksaan sudah rampung.

"Kalau penyidik sudah melengkapi semua pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Media Indonesia, Senin (4/10).

Andi juga menuturkan tidak ada oknum petugas jaga rutan yang terlibat secara pidana di kasus ini.

"Kalau dipidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," papar Andi.

Adapun polisi kembali memeriksa Irjen Napoleon dan empat tahanan yang jadi tersangka dalam kasus Muhammad Kece alias Kace.

"Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," tutur Andi, Senin (4/10).

Namun, lanjut Andi, rencana kembali melakukan pemeriksaan terhalang lantaran belum dapat izin Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Polisi Bakal Periksa Kembali Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Andi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada MA.

Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte serta empat orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Adapun napi yang jadi tersangka selain Napoleon, yakni DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap) dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Napoleon diduga menganiaya Kece di dalam rutan. Dia diduga memukul dan melumuri Kece dengan kotoran manusia yang disiapkannya.

Irjen Napoleon merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan hak tagih (Cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya