Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan akan segera mengirimkan berkas perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece ke kejaksaan apabila seluruh pemeriksaan sudah rampung.
"Kalau penyidik sudah melengkapi semua pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Media Indonesia, Senin (4/10).
Andi juga menuturkan tidak ada oknum petugas jaga rutan yang terlibat secara pidana di kasus ini.
"Kalau dipidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," papar Andi.
Adapun polisi kembali memeriksa Irjen Napoleon dan empat tahanan yang jadi tersangka dalam kasus Muhammad Kece alias Kace.
"Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," tutur Andi, Senin (4/10).
Namun, lanjut Andi, rencana kembali melakukan pemeriksaan terhalang lantaran belum dapat izin Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kembali Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Andi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada MA.
Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte serta empat orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
Adapun napi yang jadi tersangka selain Napoleon, yakni DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap) dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).
Napoleon diduga menganiaya Kece di dalam rutan. Dia diduga memukul dan melumuri Kece dengan kotoran manusia yang disiapkannya.
Irjen Napoleon merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan hak tagih (Cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.(OL-5)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved