Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
NFM dan FPJ, dua tersangka kasus penganiayaan atas diri Gilang Endi Saputra, 21 mahasiswa peserta pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, ditahan secara terpisah.
"Kedua panitia diklatsar ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November. Mereka ditangkap dan diperiksa. Sejumlah barang bukti milik mereka juga sudah disita," ujar Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Sabtu ( 6/11).
Selama proses pemeriksaan, dua tersangka selalu didampingi tim pengacara dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS. Seusai diperiksa, dua tersangka langsung ditahan secara terpisah. NFM ditahan di ruang tahanan Polsek Laweyan dan FJP ditahan di Polsek Banjarsari.
Ade tidak merinci, mengapa kedua tersangka dilakukan penahanan terpisah. "semua dilakukan demi kepentingan penyidikan untuk penuntasan kasus penganiayaan."
Kematian Gilang Ade Saputra pada Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa itu telah memantik protes dan kecaman mahasiswa di seluruh elemen unit kegiatan mahasiwa (UKM) UNS.
Protes keras semua UKM itu ditanggapi secara cepat oleh Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho dengan membentuk tim evaluasi korps mahasiswa siaga (Menwa) UNS. Tim merekomendasikan pembekuan organisasi kemahasiswa tersebut.
"Menwa sudah saya bekukan. Tidak ada lagi kegiatan di sana, dan semua kegiatan sudah dilarang. Sekretariat Menwa kita kunci. Selebihnya kita mendorong dilakukannya penyidikan atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra," tegas Jamal.
Namun meski mendukung penuntasan proses hukum oleh penyidik Polresta Surakarta, Jamal juga menugasi BKBH UNS untuk memberikan pendampingan hukum untuk dua panitia diklatsar yang menjadi tersangka.
"Kami mendukung proses hukum ini, dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. BKBH UNS telah saya perintahkan untuk melakukan pendampingan hukum atas diri dua tersangka," imbuh dia. (N-2)
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Pencapaian gelar guru besar merupakan puncak pengakuan akademik yang tidak diraih secara instan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meresmikan ZCorner di Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai pusat pemberdayaan UMKM.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
SEBANYAK 1.500 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sangat antusias dan tertantang mengikuti kegiatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Goes to Campus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved