Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi mengundang saksi dari KPK,KPU, Bawaslu, dan Ditjen Pemasyarakatan terkait pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Boven Digoel hari ini.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) berwenang melakukan restorasi terhadap pelanggaran konstitusi yang dilakukan bupati terpilih Sabu Raijua 2020, Orient Patriot Riwu Kore.
Delapan dari 32 perkara yang dilanjutkan MK merupakan permohonan sengketa pilkada yang masuk kategori melebihi ambang batas pengajuan.
Beberapa pasal UU ITE yang multi tafsir di antaranya, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Pada persidangan yang digelar Senin (15/2), MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/2), MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima.
Gugatan yang dinyatakan oleh majelis tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
PERKARA gugatan Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020, dalam perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021, telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, hari ini. Kini saatnya warga bersatu lagi.
Devi mengetahui pekerjaan Rezky bukanlah seorang pengacara, melainkan menantu Nurhadi.
Artinya, permohonan pengajuan perkara sengketa hasil pilkada ke MK maksimal tiga hari kerja dihitung sejak penetapan atau sampai Selasa (22/12/2020).
KPU menyebut sebanyak 30 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pilkada 2020 tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Desain bahan kampanye diperbolehkan mencantumkan foto pejabat dengan syarat pejabat itu berasal dari parpol pengusung dan tidak memakai atribut kepala daerah.
Gugatan itu diajukan petahana Bupati Manggarai Barat Maria Geong dan calon Wakil Bupati Silverius Sukur. Namun, MK menilai permohonan itu tidak memiliki kedudukan hukum.
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Hanya satu daerah yang tidak bermasalah di Sulteng yaitu Kabupaten Banggai Laut.
Mahkamah Konstitusi jangan mengandalkan pasal kuantitatif saja seperti diatur dalam Pasal 158 UU N0.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sangat membatasi hak mereka untuk memperoleh keadilan.
Ia mengatakan Khadavi yang sudah meninggal dunia seharusnya dihentikan penyidikannya. Selain itu, jika dihentikan, barang milik pribadi harus dikembalikan ke keluarga.
Dari 134 permohonan sengketa Pilkada 202 yang diterima MK, diperkirakan ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan selama ini Mahkamah Konstitusi belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting.
Pemohon disebut tidak dapat membuktikan dalil-dalil kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved