Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISONER Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu Bandar Lampung sudah melaksanakan kewenangannya terkait rekomendasi untuk membatalkannya. Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bandar Lampung 2020.
“Bawaslu Lampung dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Dewi.
Menurutnya, Bawaslu Bandar Lampung sudah melakukan yang diatur dalam kedua aturan tersebut baik berkaitan dengan tata cara , mekanisme, dan prosedur pemeriksaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, putusan berupa rekomendasi untuk membatalkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah juga sudah sesuai dengan substansi pemeriksaan dan melihat fakta-fakta dalam persidangan. “Substansi materi pemeriksaan yang sudah dilakukan melalui pengkajian, analisis berdasarkan fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, langkah Bawaslu Bandar Lampung merekomendasikan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menuai kritik dari lembaga masyarakat sipil (LSM) pemantau pemilu. Pasalnya, hal itu terjadi pascapenetapan Eva-Deddy sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih. Pasangan yang didukung PDIP, NasDem, dan Gerindra itu memperoleh 249.241 suara.
Peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pascapenetapan oleh KPU sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada gugatan perselisihan hasil pilkada.
“Apalagi sudah ada permohonan yang diajukan oleh pihak yang kalah ke MK. Ini bisa menjadi preseden ke depan kalau orang merasa proses di MK masih lama, dia masih ada ruang untuk mempermasalahkan hasil pemilu di Bawaslu,” ujarnya dalam diskusi ‘Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?’ Senin (11/1).
Sementara itu, Bawaslu RI menampik putusan Bawaslu Bandar Lampung dianggap dapat menimbulkan kerumitan karena sudah ada sengketa pilkada di MK. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu hanya melaksanakan kewenangannnya sesuai perintah UU menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pada tahapan pemilihan. (Ind/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved