Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISONER Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu Bandar Lampung sudah melaksanakan kewenangannya terkait rekomendasi untuk membatalkannya. Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bandar Lampung 2020.
“Bawaslu Lampung dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Dewi.
Menurutnya, Bawaslu Bandar Lampung sudah melakukan yang diatur dalam kedua aturan tersebut baik berkaitan dengan tata cara , mekanisme, dan prosedur pemeriksaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, putusan berupa rekomendasi untuk membatalkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah juga sudah sesuai dengan substansi pemeriksaan dan melihat fakta-fakta dalam persidangan. “Substansi materi pemeriksaan yang sudah dilakukan melalui pengkajian, analisis berdasarkan fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, langkah Bawaslu Bandar Lampung merekomendasikan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menuai kritik dari lembaga masyarakat sipil (LSM) pemantau pemilu. Pasalnya, hal itu terjadi pascapenetapan Eva-Deddy sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih. Pasangan yang didukung PDIP, NasDem, dan Gerindra itu memperoleh 249.241 suara.
Peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pascapenetapan oleh KPU sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada gugatan perselisihan hasil pilkada.
“Apalagi sudah ada permohonan yang diajukan oleh pihak yang kalah ke MK. Ini bisa menjadi preseden ke depan kalau orang merasa proses di MK masih lama, dia masih ada ruang untuk mempermasalahkan hasil pemilu di Bawaslu,” ujarnya dalam diskusi ‘Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?’ Senin (11/1).
Sementara itu, Bawaslu RI menampik putusan Bawaslu Bandar Lampung dianggap dapat menimbulkan kerumitan karena sudah ada sengketa pilkada di MK. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu hanya melaksanakan kewenangannnya sesuai perintah UU menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pada tahapan pemilihan. (Ind/P-1)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved