Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISONER Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu Bandar Lampung sudah melaksanakan kewenangannya terkait rekomendasi untuk membatalkannya. Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bandar Lampung 2020.
“Bawaslu Lampung dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Dewi.
Menurutnya, Bawaslu Bandar Lampung sudah melakukan yang diatur dalam kedua aturan tersebut baik berkaitan dengan tata cara , mekanisme, dan prosedur pemeriksaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, putusan berupa rekomendasi untuk membatalkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah juga sudah sesuai dengan substansi pemeriksaan dan melihat fakta-fakta dalam persidangan. “Substansi materi pemeriksaan yang sudah dilakukan melalui pengkajian, analisis berdasarkan fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, langkah Bawaslu Bandar Lampung merekomendasikan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menuai kritik dari lembaga masyarakat sipil (LSM) pemantau pemilu. Pasalnya, hal itu terjadi pascapenetapan Eva-Deddy sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih. Pasangan yang didukung PDIP, NasDem, dan Gerindra itu memperoleh 249.241 suara.
Peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pascapenetapan oleh KPU sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada gugatan perselisihan hasil pilkada.
“Apalagi sudah ada permohonan yang diajukan oleh pihak yang kalah ke MK. Ini bisa menjadi preseden ke depan kalau orang merasa proses di MK masih lama, dia masih ada ruang untuk mempermasalahkan hasil pemilu di Bawaslu,” ujarnya dalam diskusi ‘Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?’ Senin (11/1).
Sementara itu, Bawaslu RI menampik putusan Bawaslu Bandar Lampung dianggap dapat menimbulkan kerumitan karena sudah ada sengketa pilkada di MK. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu hanya melaksanakan kewenangannnya sesuai perintah UU menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pada tahapan pemilihan. (Ind/P-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved