Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bawaslu Diskualifikasi Calon Terpilih Bandar Lampung

Indriyani Astuti
13/1/2021 02:20
Bawaslu Diskualifikasi Calon Terpilih Bandar Lampung
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memberikan paparan dalam serial Diskusi Pemilu dan Demokrasi secara virtual di Jakarta(MI/Susanto)

KOMISONER Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu Bandar Lampung sudah melaksanakan kewenangannya terkait rekomendasi untuk membatalkannya. Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bandar Lampung 2020.

“Bawaslu Lampung dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Dewi.

Menurutnya, Bawaslu Bandar Lampung sudah melakukan yang diatur dalam kedua aturan tersebut baik berkaitan dengan tata cara , mekanisme, dan prosedur pemeriksaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, putusan berupa rekomendasi untuk membatalkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah juga sudah sesuai dengan substansi pemeriksaan dan melihat fakta-fakta dalam persidangan. “Substansi materi pemeriksaan yang sudah dilakukan melalui pengkajian, analisis berdasarkan fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.

Di sisi lain, langkah Bawaslu Bandar Lampung merekomendasikan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menuai kritik dari lembaga masyarakat sipil (LSM) pemantau pemilu. Pasalnya, hal itu terjadi pascapenetapan Eva-Deddy sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih. Pasangan yang didukung PDIP, NasDem, dan Gerindra itu memperoleh 249.241 suara.

Peneliti dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pascapenetapan oleh KPU sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada gugatan perselisihan hasil pilkada.

“Apalagi sudah ada permohonan yang diajukan oleh pihak yang kalah ke MK. Ini bisa menjadi preseden ke depan kalau orang merasa proses di MK masih lama, dia masih ada ruang untuk mempermasalahkan hasil pemilu di Bawaslu,” ujarnya dalam diskusi ‘Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?’ Senin (11/1).

Sementara itu, Bawaslu RI menampik putusan Bawaslu Bandar Lampung dianggap dapat menimbulkan kerumitan karena sudah ada sengketa pilkada di MK. Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu hanya melaksanakan kewenangannnya sesuai perintah UU menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pada tahapan pemilihan. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya