Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rizal Ramli Gagal Hapus Ambang Batas Presiden

Media Indonesia
15/1/2021 02:05
Rizal Ramli Gagal Hapus Ambang Batas Presiden
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.(MI/M. Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Gugatan atas pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) itu dimohonkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno.

Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan pemohon tidak bisa dipertimbangkan. "Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui akun Youtube MK, kemarin.

Hakim anggota konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan pemohon Rizal Ramli dalam permohonannya mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik sebagai calon presiden (capres). Dukungan diklaim juga datang dari beberapa partai politik (parpol).

Rizal mengaku dimintai uang dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2009. Akan tetapi, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan MK bahwa Rizal pernah dicalonkan parpol sebagai capres.

Hakim konstitusi Arief mengatakan tidak dijelaskan juga oleh Rizal parpol mana saja yang memberikan dukungan.

"Tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," terang Arief.

Kemudian, berkaitan dengan pemohon Abdulrachim Kresno, MK menilai pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang disebabkan aturan PT sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. "Terkait dengan anggapan pemohon dua, adanya potensi dalam ketentuan norma a quo, yang menyebabkan pemohon dua tidak memiliki kebebasan memilih paslon capres dan cawapres yang banyak adalah tidak beralasan," tegas Arief.

Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno menggugat Pasal 222 ke MK untuk menghapus presidential threshold. Dengan ketentuan itu, partai mesti memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah di level nasional pada pemilu sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

PT dinilai merugikan partai baru yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Selain itu, sistem tersebut juga diklaim sering menjadi ajang politik uang. (Medcom.id/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya