Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Gugatan atas pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) itu dimohonkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan pemohon tidak bisa dipertimbangkan. "Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui akun Youtube MK, kemarin.
Hakim anggota konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan pemohon Rizal Ramli dalam permohonannya mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik sebagai calon presiden (capres). Dukungan diklaim juga datang dari beberapa partai politik (parpol).
Rizal mengaku dimintai uang dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2009. Akan tetapi, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan MK bahwa Rizal pernah dicalonkan parpol sebagai capres.
Hakim konstitusi Arief mengatakan tidak dijelaskan juga oleh Rizal parpol mana saja yang memberikan dukungan.
"Tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," terang Arief.
Kemudian, berkaitan dengan pemohon Abdulrachim Kresno, MK menilai pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang disebabkan aturan PT sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. "Terkait dengan anggapan pemohon dua, adanya potensi dalam ketentuan norma a quo, yang menyebabkan pemohon dua tidak memiliki kebebasan memilih paslon capres dan cawapres yang banyak adalah tidak beralasan," tegas Arief.
Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno menggugat Pasal 222 ke MK untuk menghapus presidential threshold. Dengan ketentuan itu, partai mesti memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah di level nasional pada pemilu sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
PT dinilai merugikan partai baru yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Selain itu, sistem tersebut juga diklaim sering menjadi ajang politik uang. (Medcom.id/P-2)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Di luar kendala administratif, tantangan terbesar bagi partai pendatang baru adalah segmentasi pemilih yang sudah terkunci pada partai-partai lama.
Perlunya sistem politik yang lebih adil agar suara rakyat tidak hilang.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved