Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Gugatan atas pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) itu dimohonkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan pemohon tidak bisa dipertimbangkan. "Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui akun Youtube MK, kemarin.
Hakim anggota konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan pemohon Rizal Ramli dalam permohonannya mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik sebagai calon presiden (capres). Dukungan diklaim juga datang dari beberapa partai politik (parpol).
Rizal mengaku dimintai uang dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2009. Akan tetapi, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan MK bahwa Rizal pernah dicalonkan parpol sebagai capres.
Hakim konstitusi Arief mengatakan tidak dijelaskan juga oleh Rizal parpol mana saja yang memberikan dukungan.
"Tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," terang Arief.
Kemudian, berkaitan dengan pemohon Abdulrachim Kresno, MK menilai pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional yang disebabkan aturan PT sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. "Terkait dengan anggapan pemohon dua, adanya potensi dalam ketentuan norma a quo, yang menyebabkan pemohon dua tidak memiliki kebebasan memilih paslon capres dan cawapres yang banyak adalah tidak beralasan," tegas Arief.
Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno menggugat Pasal 222 ke MK untuk menghapus presidential threshold. Dengan ketentuan itu, partai mesti memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah di level nasional pada pemilu sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
PT dinilai merugikan partai baru yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden. Selain itu, sistem tersebut juga diklaim sering menjadi ajang politik uang. (Medcom.id/P-2)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved