Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman: Kebijakan Human Preventif Kolaboratif

Hendarman Ketua Dewan Pakar JFAK Inaki (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor
29/1/2026 05:05
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman: Kebijakan Human Preventif Kolaboratif
(MI/Seno)

BUDAYA sekolah aman dan nyaman merupakan sebuah kebijakan baru kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan itu telah diluncurkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan itu menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Terdapat beberapa pertimbangan kritis terkait dengan pergantian peraturan itu. Pertama, bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan.

Kedua, bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal. Ketiga, bahwa penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orangtua atau wali, masyarakat, dan media.

Pertanyaan umum publik terhadap adanya perubahan kebijakan umumnya dikaitkan dengan arah perubahan yang membedakan antara kebijakan baru, yaitu Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025, dan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud-Ristek Nomor 46 Tahun 2023. Persepsi yang berkembang selama ini bahwa perubahan pengelola pada sebuah kementerian umumnya diikuti perubahan terhadap kebijakan yang ditetapkan pengelola sebelumnya. Pertanyaan lain biasanya dikaitkan dengan urgensi perubahan kebijakan.

 

ARAH PERUBAHAN

Apabila dicermati, terdapat enam arah perubahan sebagaimana dijelaskan pada peraturan baru tersebut. Pertama arah perubahan kepada memperkuat promotif preventif, dengan arah perubahan tidak hanya membahas kekerasan, tetapi juga lebih komprehensif membangun ekosistem budaya sekolah aman dan nyaman tanpa menafikan perlunya kuratif dan rehabilitatif. Kedua, arah perubahan kepada ikhtiar untuk memperluan perlindungan. Perlindungan yang dilakukan tidak hanya fokus di lingkungan sekolah dan pembelajaran di luar sekolah, tetapi juga ruang digital. Ketiga, arah perubahan yang menekankan pada partisipasi dan keterlibatan semesta. Dalam kaitan itu, perwujudan budaya sekolah aman dan nyaman (BSAN) sangat ditentukan keterlibatan warga sekolah, orangtua/wali murid, masyarakat, dan media.

Keempat ialah ditetapkannya empat aspek aman dan nyaman. Keempat aspek tersebut diarahkan pada pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Kelima ialah penanganan kolaboratif dengan penanganan pelanggaran didorong untuk menggunakan mekanisme rujukan dalam ekosistem perlindungan anak yang didukung pokja daerah. Keenam, pendekatan litigasi ke nonlitigasi. Itu dimaknai bahwa perubahan akan mengedepankan pendekatan penanganan pelanggaran rehabilitatif dan komprehensif.

 

URGENSI PERUBAHAN

Apabila dicermati, kebijakan BSAN itu memiliki beberapa urgensi. Pertama, urgensi pergeseran paradigma kebijakan dari reaktif kuratif menjadi promotif preventif kolaboratif. Itu merupakan wujud pendidikan bermutu untuk semua yang memerlukan penyesuaian paradigma pencegahan dan penanganan kejadian pelanggaran keamanan dan kenyamanan yang terjadi di sekolah. Pendekatan yang digunakan untuk BSAN ialah pendekatan promotif preventif kolaboratif dengan menjunjung tinggi hak anak dan hak asasi manusia.

Kedua, urgensi dinamika acuan dasar hukum peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan kondisi organisasi. Implikasinya, perlu peraturan baru yang secara aktif mengacu dan selaras dengan berbagai regulasi seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman.

Ketiga, urgensi penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong. Implikasinya ialah perlunya pelibatan aktif murid, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orangtua/wali, masyarakat, dan media.

 

PEMBELAJARAN

Kebijakan BSAN telah merefleksikan beberapa poin menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran dalam penyusunan sebuah kebijakan, yaitu kebijakan human (manusiawi) preventif kolaboratif. Pertama, kebijakan itu pada prinsipnya sebagai pendekatan tata kelola yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan melalui inklusivitas, empati, dan kemitraan aktif antarpemangku kepentingan. Kedua, kebijakan itu bertujuan memberdayakan masyarakat, terutama kelompok rentan, dengan mendesentralisasi kekuasaan dan memperkuat peran akar rumput, seperti dalam pengelolaan program sosial atau pembangunan inklusif.

Ketiga, kebijakan itu menguatkan akar rumput, yaitu difokuskan pada desentralisasi kekuasaan dan peningkatan kepemimpinan lokal untuk menciptakan perubahan yang bermakna dari bawah ke atas. Keempat, kebijakan itu menggunakan pendekatan empatik dan adaptif. Artinya, mengedepankan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan sosial nyata, seperti dalam antropologi yang human serta tanggap terhadap perubahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya