Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemisahan masih Dievaluasi

Putra Ananda
18/1/2021 02:15
Pemisahan masih Dievaluasi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil(MI/Susanto)

WACANA pemisahan pilres dan pileg masih menjadi polemik. DPR rencananya akan merevisi UU pemilu pemisahan pelaksaan pileg dan pilres tersebut.

Bagaimana upaya DPR dalam pemisahan tersebut, berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menanggapi wacana tersebut.

Berikut petikan wawancaranya.

 

 

 

Betulkah DPR dalam revisi UU Pemilu akan memisahkan pelaksanaan pileg dan pilpres?

Jadi itu belum sesuatu yang konkret soal pemisahan pilpres dan pileg, masih terus dievaluasi. Yang paling berkebutuhan kan partai politik (parpol) ini sehingga memang mereka merumuskannya dengan hati-hati. Tentu harus ada alasan yang jelas kenapa harus dipisah waktunya. Kalaupun serentak, misalnya, di tahun yang sama, tapi beda hari, artinya seperti pemilu lalu-lalu, bukan seperti pada 2019.

 

Apa dasar DPR pertimbangan pemisahan?

Pemilu serentak kemarin pengalaman pertama. Sekarang ini keserentakan itu sepertinya ada pemaknaan beda. Kalau mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang serentak. Namun, ketika dibutuhkan presidential threshold itu dibutuhkan pileg dulu karena presidential threshold itu kan didapat dari pileg.

 

Apakah beban kerja penyelenggara jadi salah satu pertimbangan?

Salah satunya, tapi soal keserentakan pemisahan pileg dan pilpres ini masih belum konkret. Masih satu wacana karena memprediksikan situasi Indonesia saat ini. Ada juga teman-teman Perludem mengusulkan pembagian pemilu nasional dan lokal. Didahulukan dulu pemilu nasional (pilpres dan pileg), selanjutnya pemilu lokal (kepala daerah hingga DPRD tingkat 1 dan 2).

 

Pemisahan pileg dan pilpres apakah tidak menabrak putusan MK?

Putusan MK meminta untuk serentak. Sementara tidak dipisah banyak yang bertanya mengapa pilpres harus ada PT sementara PT itu didapat dari pileg. UUD kan mengatakan calon presiden diusung parpol atau gabungan parpol, tapi UU di bawahnya menyebutkan ada presidential threshold. Presidential threshold ini kan didapat dari capaian parpol ketika pileg. perolehan berapa persen suara atau kursi secara nasional.

 

Apa pembahasannya akan dituntaskan di tahun ini?

Iya, karena sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Saat ini masih terus berlangsung pembahasannya. Dalam tahun ini kita targetkan selesai agar tidak mengganggu persiapan pemilu di 2024. (Uta/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya