Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WACANA pemisahan pilres dan pileg masih menjadi polemik. DPR rencananya akan merevisi UU pemilu pemisahan pelaksaan pileg dan pilres tersebut.
Bagaimana upaya DPR dalam pemisahan tersebut, berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menanggapi wacana tersebut.
Berikut petikan wawancaranya.
Betulkah DPR dalam revisi UU Pemilu akan memisahkan pelaksanaan pileg dan pilpres?
Jadi itu belum sesuatu yang konkret soal pemisahan pilpres dan pileg, masih terus dievaluasi. Yang paling berkebutuhan kan partai politik (parpol) ini sehingga memang mereka merumuskannya dengan hati-hati. Tentu harus ada alasan yang jelas kenapa harus dipisah waktunya. Kalaupun serentak, misalnya, di tahun yang sama, tapi beda hari, artinya seperti pemilu lalu-lalu, bukan seperti pada 2019.
Apa dasar DPR pertimbangan pemisahan?
Pemilu serentak kemarin pengalaman pertama. Sekarang ini keserentakan itu sepertinya ada pemaknaan beda. Kalau mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang serentak. Namun, ketika dibutuhkan presidential threshold itu dibutuhkan pileg dulu karena presidential threshold itu kan didapat dari pileg.
Apakah beban kerja penyelenggara jadi salah satu pertimbangan?
Salah satunya, tapi soal keserentakan pemisahan pileg dan pilpres ini masih belum konkret. Masih satu wacana karena memprediksikan situasi Indonesia saat ini. Ada juga teman-teman Perludem mengusulkan pembagian pemilu nasional dan lokal. Didahulukan dulu pemilu nasional (pilpres dan pileg), selanjutnya pemilu lokal (kepala daerah hingga DPRD tingkat 1 dan 2).
Pemisahan pileg dan pilpres apakah tidak menabrak putusan MK?
Putusan MK meminta untuk serentak. Sementara tidak dipisah banyak yang bertanya mengapa pilpres harus ada PT sementara PT itu didapat dari pileg. UUD kan mengatakan calon presiden diusung parpol atau gabungan parpol, tapi UU di bawahnya menyebutkan ada presidential threshold. Presidential threshold ini kan didapat dari capaian parpol ketika pileg. perolehan berapa persen suara atau kursi secara nasional.
Apa pembahasannya akan dituntaskan di tahun ini?
Iya, karena sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Saat ini masih terus berlangsung pembahasannya. Dalam tahun ini kita targetkan selesai agar tidak mengganggu persiapan pemilu di 2024. (Uta/P-5)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved