Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pemisahan pilres dan pileg masih menjadi polemik. DPR rencananya akan merevisi UU pemilu pemisahan pelaksaan pileg dan pilres tersebut.
Bagaimana upaya DPR dalam pemisahan tersebut, berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menanggapi wacana tersebut.
Berikut petikan wawancaranya.
Betulkah DPR dalam revisi UU Pemilu akan memisahkan pelaksanaan pileg dan pilpres?
Jadi itu belum sesuatu yang konkret soal pemisahan pilpres dan pileg, masih terus dievaluasi. Yang paling berkebutuhan kan partai politik (parpol) ini sehingga memang mereka merumuskannya dengan hati-hati. Tentu harus ada alasan yang jelas kenapa harus dipisah waktunya. Kalaupun serentak, misalnya, di tahun yang sama, tapi beda hari, artinya seperti pemilu lalu-lalu, bukan seperti pada 2019.
Apa dasar DPR pertimbangan pemisahan?
Pemilu serentak kemarin pengalaman pertama. Sekarang ini keserentakan itu sepertinya ada pemaknaan beda. Kalau mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang serentak. Namun, ketika dibutuhkan presidential threshold itu dibutuhkan pileg dulu karena presidential threshold itu kan didapat dari pileg.
Apakah beban kerja penyelenggara jadi salah satu pertimbangan?
Salah satunya, tapi soal keserentakan pemisahan pileg dan pilpres ini masih belum konkret. Masih satu wacana karena memprediksikan situasi Indonesia saat ini. Ada juga teman-teman Perludem mengusulkan pembagian pemilu nasional dan lokal. Didahulukan dulu pemilu nasional (pilpres dan pileg), selanjutnya pemilu lokal (kepala daerah hingga DPRD tingkat 1 dan 2).
Pemisahan pileg dan pilpres apakah tidak menabrak putusan MK?
Putusan MK meminta untuk serentak. Sementara tidak dipisah banyak yang bertanya mengapa pilpres harus ada PT sementara PT itu didapat dari pileg. UUD kan mengatakan calon presiden diusung parpol atau gabungan parpol, tapi UU di bawahnya menyebutkan ada presidential threshold. Presidential threshold ini kan didapat dari capaian parpol ketika pileg. perolehan berapa persen suara atau kursi secara nasional.
Apa pembahasannya akan dituntaskan di tahun ini?
Iya, karena sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Saat ini masih terus berlangsung pembahasannya. Dalam tahun ini kita targetkan selesai agar tidak mengganggu persiapan pemilu di 2024. (Uta/P-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved