Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dibagi Tiga Panel

Kautsar Bobi
26/1/2021 07:08
Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dibagi Tiga Panel
Ilustrasi Pilkada 2020(Dok MI)

MAHKAMAH Konstitusi telah menyiapakan skema pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sidang akan dibagi menjadi tiga panel.

"MK membagi penanganan perkara PHPU Pilkada 2020 menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim MK," dikutip dalam akun Twitter MK @officialMKRI, Selasa (26/1).

MK memastikan seluruh hakim yang bertugas akan bertanggung jawan terhadap seluruh perkara. 

"Hal ini adalah ikhtiar MK agar hakim konstitusi menangani perkara dengan kecermatan dan ketelitian sekali pun berhadapan dengan tenggat waktu," tulisnya.

Berikut daftar pembagian daerah dan tiga hakim MK yang akan bertugas dalam panel yang telah ditentukan:

- Panel Satu

Hakim MK yang bertugas Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 2 Gedung 1 MK. Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara

-Panel Dua

Hakim MK yang akan bertugas ialah Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 2 MK. Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku 


- Panel Tiga

Hakim MK yang bertugas ialah Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul dan Saldi Isra. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 1 MK. Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya