Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi telah menyiapakan skema pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sidang akan dibagi menjadi tiga panel.
"MK membagi penanganan perkara PHPU Pilkada 2020 menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim MK," dikutip dalam akun Twitter MK @officialMKRI, Selasa (26/1).
MK memastikan seluruh hakim yang bertugas akan bertanggung jawan terhadap seluruh perkara.
"Hal ini adalah ikhtiar MK agar hakim konstitusi menangani perkara dengan kecermatan dan ketelitian sekali pun berhadapan dengan tenggat waktu," tulisnya.
Berikut daftar pembagian daerah dan tiga hakim MK yang akan bertugas dalam panel yang telah ditentukan:
- Panel Satu
Hakim MK yang bertugas Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 2 Gedung 1 MK. Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara
-Panel Dua
Hakim MK yang akan bertugas ialah Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 2 MK. Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku
- Panel Tiga
Hakim MK yang bertugas ialah Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul dan Saldi Isra. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 1 MK. Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara. (OL-3)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved