Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemohon Tuding Wali Kota Airin Bantu Pelanggaran Pilkada Tangsel

Indriyani Astuti
29/1/2021 13:45
Pemohon Tuding Wali Kota Airin Bantu Pelanggaran Pilkada Tangsel
Calon Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kiri) dan calon Wakil Wali kota Pilar Saga Ichsan (kanan).(ANTARA)

PASANGAN calon  nomor urut 1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Muhammad meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Tangerang Selatan. 

Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui kuasa hukumnya Swardi Aritonang mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 nomor urut 3 Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.

Dalil-dalil yang dibacakan kuasa hukum pada persidangan perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 itu antara lain penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk alat pemenangan paslon nomor urut 3 oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Bahwa pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini, yang Wali kota-nya Airin Rachmi Diany, dan Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali kota Tangerang Selatan yang maju sebagai Calon Wali kota, selanjutnya Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Wali kota Airin Rachmi Diany. Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut," papar Swardi di depan majelis panel 1 yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Jumat (29/1).

Berdasarkan fakta-fakta, sambungnya, Wali Kota Airin Rachmi Diany selaku pengarah tim kampanye Benyamin-Pilar langsung membagikan uang santunan anak yatim yang bersumber dari Baznas. Dana tersebut dibagikan ke 54 kelurahan di 7 kecamatan Se-Kota Tangerang. 

Pemohon juga mendalilkan adanya upaya memengaruhi aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan paslon nomor urut 3. "Pada tanggal 6 September 2020, ASN Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Bapak Saidun, terbukti memengaruhi pemilih melalui grup Whatsapp ta'lim malam Jumat," ungkap Swardi.

Pada petitumnya, pemohon meminta mahkamah menyatakan dskualifikasi pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali KotaTangerang Selatan nomor urut 3 pada Pilkada Tagerang Selatan Tahun 2020. Pemohon juga meminta mahkamah memerintahkan kepada termohon (KPU Tangsel) untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kota Tagerang Selatan yang diikuti oleh seluruh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tagerang Selatan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya