Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PASANGAN calon nomor urut 1 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Muhammad meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Tangerang Selatan.
Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui kuasa hukumnya Swardi Aritonang mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 nomor urut 3 Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.
Dalil-dalil yang dibacakan kuasa hukum pada persidangan perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 itu antara lain penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk alat pemenangan paslon nomor urut 3 oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Bahwa pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini, yang Wali kota-nya Airin Rachmi Diany, dan Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali kota Tangerang Selatan yang maju sebagai Calon Wali kota, selanjutnya Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Wali kota Airin Rachmi Diany. Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut," papar Swardi di depan majelis panel 1 yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Jumat (29/1).
Berdasarkan fakta-fakta, sambungnya, Wali Kota Airin Rachmi Diany selaku pengarah tim kampanye Benyamin-Pilar langsung membagikan uang santunan anak yatim yang bersumber dari Baznas. Dana tersebut dibagikan ke 54 kelurahan di 7 kecamatan Se-Kota Tangerang.
Pemohon juga mendalilkan adanya upaya memengaruhi aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan paslon nomor urut 3. "Pada tanggal 6 September 2020, ASN Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Bapak Saidun, terbukti memengaruhi pemilih melalui grup Whatsapp ta'lim malam Jumat," ungkap Swardi.
Pada petitumnya, pemohon meminta mahkamah menyatakan dskualifikasi pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali KotaTangerang Selatan nomor urut 3 pada Pilkada Tagerang Selatan Tahun 2020. Pemohon juga meminta mahkamah memerintahkan kepada termohon (KPU Tangsel) untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kota Tagerang Selatan yang diikuti oleh seluruh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tagerang Selatan. (P-2)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved