Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIKSI ‘kesalehan digital’ pertama kali secara resmi dirumuskan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah pada November 2022 di Surakarta, Jawa Tengah. Hal itu sebagai pandangan dan tawaran solusi terkait dengan isu aktual dan strategis setelah mencermati dan mengkaji dinamika, perkembangan, dan masalah dalam ranah kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal.
Kemajuan teknologi dan komunikasi menimbulkan perubahan mendasar di hampir semua aspek kehidupan umat manusia. Revolusi Industri 4.0 yang ditandai oleh masifikasi artificial intelligence (AI), big data, algoritma, dan aspek lain telah menciptakan ruang kehidupan manusia terkoneksi secara virtual. Manusia hidup dalam dunia dan budaya digital yang serbamudah, cepat, dan luas, yang memengaruhi alam pikiran dan orientasi tindakan sehingga menjadikan dirinya seperti mesin modular.
Kemajuan teknologi digital merupakan salah satu pertanda kemajuan yang bersifat revolusional dan menciptakan disrupsi dalam berbagai aspek kehidupan. Di antara dampak yang menyertai disrupsi sosialnya ialah krisis keadaban sehingga manusia mudah memproduksi hoaks, kebencian, permusuhan, saling mencela, menghina, dan erosi moralitas. Kekohesifan sosial memudar dan manusia menjadi hidup serba-instan. Kesantunan, kearifan, dan akhlak mulia mengalami peluruhan. Banyak waktu terbuang sia-sia karena intensitas penggunaan internet dan media sosial yang tidak semestinya.
Karenanya, diperlukan dasar nilai yang membingkai perilaku bermedia sosial dan penggunaan media digital secara bermoral dalam wujud kesalehan digital, yaitu bagaimana adanya kesadaran moral atau etik dalam memanfaatkan sistem dan hidup di era digital.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan panduan moral berbasis agama seperti Fiqih Informasi, juga Majelis Ulama Indonesia Pusat telah mengeluarkan Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Para pemimpin agama, ulama intelektual, elite bangsa, tokoh adat, serta institusi-institusi pendidikan dan sosial keagamaan penting menjadi aktor yang terlibat aktif dalam mengembangkan keadaban digital sekaligus menjadi uswah hasanah atau teladan yang baik dalam menggunakan teknologi digital yang masif.
Selain panduan moral, diperlukan pula gerakan budaya literasi, antara lain menyediakan content creator ajaran dan nilai-nilai keadaban islami di dunia digital pada berbagai institusi dan lingkungan sosial masyarakat luas, khususnya lembaga pendidikan.
Kasus perundungan yang marak di lingkungan pendidikan sangat berpengaruh bagi perkembangan karakter anak. Fenomena perundungan serta paparan konten negatif di internet menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak.
Laporan terbaru yang dirangkum oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dari Januari hingga awal Desember 2025 melalui kanal pengaduan FSGI, pemberitaan media massa, dan kasus-kasus yang viral di media sosial, jumlah kasus kekerasan di sekolah menunjukkan tren peningkatan signifikan dari 15 kasus di 2023 menjadi 36 kasus pada 2024, dan kini 60 kasus di 2025.
Peristiwa ledakan pada sebuah SMA di Jakarta, yang dilakukan salah satu murid di sekolah itu--diduga akibat cyber-bullying (perundungan siber)--makin menunjukkan kaitan erat antara aksi tersebut dan paparan negatif medsos.
Meningkatnya kekerasan di sekolah akibat perundungan siber ini sangat merisaukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Dalam kesempatan berbicara pada forum Konferensi Umum Ke-43 UNESCO di Samarkand, Uzbekistan, Abdul Mu'ti menggemakan pentingnya 'kesalehan digital' itu. Dalam pidatonya ia menyebut Indonesia terus mengembangkan kebijakan open science serta mendukung upaya penerapan etika kecerdasan artifisial dan kesalehan digital agar transformasi digital tetap berpihak pada manusia dan menghormati martabatnya (Media Indonesia, 12/11/25).
Indonesia menghadapi darurat dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital. Perundungan siber perlu menjadi program prioritas lintas kementerian—tidak hanya Kemendikdasmen, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan penting Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan beberapa langkah konkret di lapangan dari pendekatan normatif ke pendekatan praktis dari tiga ruang utama: ruang sekolah, ruang digital, dan ruang keluarga.
TUJUH JURUS GURU BK
Dari ruang sekolah, Kemendikdasmen memprogramkan penguatan layanan dukungan psikologis di sekolah dengan memperkuat guru bimbingan konseling (BK) yang mampu mengenali perubahan perilaku dan mental setiap anak didik yang mengarah pada ketertutupan dan ketertarikan pada kekerasan.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) meluncurkan program Pengembangan Kompetensi Bimbingan dan Konseling (BK) dalam bentuk Bimbingan Teknis Fasilitator Nasional Program Pengembangan Kompetensi BK untuk Guru Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini menjadi langkah strategis mendorong pemahaman dan praktik konseling yang lebih komprehensif dan relevan dengan murid untuk guru BK di seluruh Indonesia melalui pendekatan Tujuh Jurus BK Hebat.
Program tersebut mencakup tujuh komponen, yaitu kenali potensi, kelola emosi, tumbuhkan resiliensi, jaga konsistensi, jalin koneksi, bangun kolaborasi, dan menata situasi. Ketujuh jurus ini dikembangkan dalam bentuk modul yang sederhana, mudah dipahami, dan aplikatif bagi guru di berbagai jenjang. Saat ini terdapat 1.200 fasilitator nasional dari unsur guru BK, kepala sekolah, pengawas, dan dosen, serta 18.000 fasilitator daerah yang seluruhnya merupakan guru BK aktif di seluruh jenjang.
Berdasarkan data Oktober 2025, sebanyak 18.166 guru BK telah mengikuti pelatihan program BK Kemendikdasmen, atau sekitar 25,32% dari total 71.756 guru BK nasional. Fasilitator nasional dan daerah ditargetkan dapat mengimbaskan program ini kepada 270.000 guru, termasuk guru BK, guru mata pelajaran, dan guru kelas. Mereka akan menjadi penggerak utama pengimbasan di wilayah masing-masing.
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
Salah satu inisiatif utama dalam implementasi strategi ini ialah penguatan literasi digital, koding, dan kecerdasan artifisial (KA) dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di tingkat global, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Integrasi koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya meningkatkan literasi digital dan kemampuan penyelesaian masalah, tetapi juga mengajarkan berbagai keterampilan yang mencakup berpikir komputasional, analisis data, algoritma pemrograman, etika, dan teknik KA. Berpikir komputasional mengajarkan peserta didik untuk menyelesaikan masalah secara sistematis dan efisien.
Pada tingkat SD, pendekatan berbasis permainan dan pembelajaran unplugged (tidak menggunakan perangkat digital) dapat digunakan untuk mengenalkan dasar-dasar berpikir komputasional, sekaligus pengenalan dan memamahi etika digital. Di tingkat SMP, pembelajaran lebih diarahkan pada pemrograman berbasis blok, eksplorasi algoritma sederhana, dan pengenalan konsep KA dalam kehidupan sehari-hari. Sementara di SMA dan SMK, peserta didik mulai diperkenalkan pada pemrograman berbasis teks, konsep machine learning, serta aplikasi KA dalam berbagai bidang industri.
Dengan pendekatan yang bertahap dan kontekstual, peserta didik tidak hanya memahami teori dan etika digital, tetapi juga mampu menerapkannya dalam projek nyata yang dapat meningkatkan kreativitas dan keterampilan pemecahan masalah keseharian.
BATAS USIA DI RUANG DIGITAL
Ruang digital menjadi rumah singgah tempat murid memperoleh penguatan informasi yang disukai, bekerja sebagai ruang gema tanpa konter-narasi. Ruang digital ini tentu menjadi ranah pemerintah untuk mengaturnya, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Pernah ada wacana pembatasan usia anak menggunakan media sosial.
Dalam hal pembatasan usia murid, ada baiknya belajar dari negara tetangga yakni Australia. Akhir tahun 2025 ini Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang secara hukum melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024. Pemerintah Australia menetapkan bahwa platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat harus mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun. Bila melanggar, dikenai denda hingga A$49,5 juta.
Terkait dengan pembatasan usia tersebut, para kritikus di Australia menilai hal itu tidak tepat. Perlu kebijakan yang lebih seimbang, efektif, dan sesuai hak asasi, yakni dengan mengatur algoritma untuk memperkuat verifikasi usia dengan privasi. Perlindungan atas kesejahteraan psikologi remaja adalah alasan utama pemerintah Australia melakukan pembatasan usia, sebagai komitmen dalam mendukung orangtua dan melindungi remaja.
Bagaimana dengan kebijakan pemerintah Indonesia, berapa batasan usia anak di ruang digital? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah menetapkan batasan usia anak untuk mengakses layanan digital, termasuk media sosial, berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan akan persetujuan orangtua atau wali.
Pemerintah membatasi usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital untuk ciptakan ruang digital aman dan ramah bagi anak-anak. Untuk usia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan itu pun harus disertai izin orangtua.
Menerapkan kebijakan seperti Australia di Indonesia menghadapi banyak kerumitan. Salah satu kendala ialah infrastruktur verifikasi usia digital di Indonesia masih belum merata. Banyak remaja tidak memiliki identitas digital formal sehingga penerapan pemeriksaan usia bisa sulit dan diskriminatif.
LITERASI DIGITAL DI RUANG KELUARGA
Bukan tidak mungkin perilaku konsumsi medsos remaja itu muncul karena mencontoh orangtua mereka. Literasi digital terhadap orangtua pun tidak kalah penting supaya lebih nyambung ketika berbicara dengan anak tentang dunia maya, untuk memastikan anak-anak mereka menggunakan medsos secara positif.
Orangtua bisa menggunakan aplikasi yang sering digunakan, yakni Google Family Link. Aplikasi itu memungkinkan orangtua bisa mengatur durasi penggunaan gawai serta konten apa yang dapat mereka akses. Orangtua akan lebih paham tentang bagaimana algoritma bekerja. Sebagai contoh, orangtua dapat mengetahui video apa yang sering diakses anak-anak, bagaimana mengacak algoritma itu. Dengan literasi digital yang baik, bisa mengajarkan kepada anak bagaimana menjaga algoritma media sosial tetap pada konten-konten positif.
Gerakan literasi digital orangtua bisa dilakukan melalui pelatihan dan penyediaan buku panduan bagi orangtua untuk secara bersama mengontrol serta mengatur batas waktu dan jenis konten. Pelatihan bisa dimulai dari kelompok kecil di tingkat RT/RW, komunitas pengajian, orangtua murid.
Mengingat lebih dari 81 juta penduduk Indonesia adalah kelompok usia sekolah, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan berkaitan langsung dengan masa depan bangsa. Karena itu, upaya menanamkan kesalehan digital di kalangan murid perlu dukungan bersama.
PERDEBATAN tentang kecerdasan buatan kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: optimisme teknologi yang nyaris tanpa syarat dan ketakutan apokaliptik yang berlebihan.
TINGKAT kecemasan dalam berbicara bahasa Inggris di kalangan pelajar dan mahasiswa Indonesia menunjukkan angka yang signifikan, menegaskan bahwa hambatan terbesar dalam belajar bahasa
ERA kecerdasan artifisial ini membutuhkan ketersediaan SDM digital yang cukup tinggi. Karenanya, penting bagi pemerintah bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Dalam pengelolaan talenta, AI digunakan untuk mengidentifikasi potensi karyawan, menganalisis kinerja, hingga memprediksi kebutuhan pengembangan kompetensi.
Salah satu aplikasi terdepan AI dalam manufaktur roket adalah optimalisasi proses produksi yang kompleks.
Pengadilan Paris menjatuhkan vonis terhadap 10 pelaku perundungan siber terhadap Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron, terkait teori konspirasi gender dan hinaan usia.
Instagram meluncurkan Program Kemitraan Sekolah di AS untuk melawan perundungan siber.
Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap perundungan di dunia maya atau cyber bullying.
Kecakapan digital menjadi penting karena menurut hasil survei pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved